Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mendagri Sindir Rencana Perda Larangan Membonceng Mengangkang

Kompas.com - 08/02/2013, 20:58 WIB
Lukas Adi Prasetya

Penulis

BALIKPAPAN, KOMPAS.com Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mempertanyakan seberapa penting dikeluarkannya peraturan daerah (perda) larangan membonceng mengangkang bagi perempuan yang akan dibuat Pemerintah Kota Lhokseumawe, Aceh. Perda seperti itu tidak penting untuk diterapkan.  

"Jangan itu yang dipikirkan. Duduk di atas motor saja kok harus masuk ke perda. Banyak hal lebih besar bisa dipikirkan daripada hanya tentang itu. Misalnya bagaimana membuat standar pendidikan, standar pelayanan di puskesmas, dan standar pelayanan publik," kata Gamawan saat memberi sambutan di acara Peningkatan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Kaltim serta Penyerahan KTP Elektronik, Jumat (8/2/2013) di Balikpapan.   

Urusan larangan perempuan mengangkang jika membonceng masih menjadi pro dan kontra. Mereka yang kontra melihat bahwa aturan seperti itu mengada-ada, tidak penting, dan mendudukkan perempuan pada posisi selalu dikalahkan.  

Nalurita (30), warga RT 48 Kelurahan Gunung Samarinda, Balikpapan Utara, berpendapat, tak penting ada perda yang hanya mengatur urusan duduk membonceng yang dilakukan perempuan.

"Bikin perda yang kerenlah. Jangan bikin perda yang tidak logis. Bisa diketawain jika negara lain tahu bahwa ada perda larangan membonceng mengangkang diterapkan oleh salah satu pemerintah daerah di Indonesia," kata wiraswasta ini.

 

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com