Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wakil Ketua DPRD Jateng Divonis Tiga Tahun Penjara

Kompas.com - 08/02/2013, 13:53 WIB
Kontributor Semarang, Puji Utami

Penulis

SEMARANG, KOMPAS.com - Wakil Ketua DPRD nonaktif Provinsi Jawa Tengah M Riza Kurniawan dijatuhi vonis tiga tahun penjara dengan denda Rp 100 juta subsider enam bulan penjara. Putusan dibacakan hakim ketua Ifa Sudewi pada sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor Semarang, Jumat (8/2/2013).

Riza juga dijatuhi hukuman tambahan berupa uang pengganti kerugian negara sebesar Rp127 juta atau bisa diganti dengan kurungan selama satu tahun. Putusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Mungkid Magelang dengan penjara selama 5 tahun.

Riza merupakan terdakwa kasus korupsi pemotongan dana bantuan sosial (bansos) APBD Provinsi Jawa Tengah 2008 yang ditetapkan sebagai tersangka sejak April 2012. Menurut majelis hakim, yang terbukti hanyalah dakwaan subsider.

Terdakwa dianggap telah menyalahgunakan wewenang dengan meminta anggaran untuk masjid dipotong. Meski terdakwa mengatakan pemotongan akan kembali disalurkan untuk masjid yang tidak menerima bantuan, majelis hakim menyatakan alasan tersebut tidak tepat.

Hal-hal yang memberatkan yakni terdakwa telah merugikan keuangan negara serta tidak mengakui perbuatannya. Sedang hal yang meringankan yakni terdakwa kooperatif selama proses persidangan serta sudah mengembalikan sejumlah kerugian negara.

Mendengar putusan tersebut, baik jaksa maupun pihak terdakwa sama-sama mengajukan banding. Jaksa Eddyus Manan mengatakan dakwaan primer seharusnya terbukti sehingga ada beda pendapat dengan majelis hakim. Sedangkan Riza menyatakan akan menyatakan banding karena tidak ada bukti dan saksi yang meyakinkan terkait kasus tersebut.

"Insya Allah, ada keadilan," ujarnya usai mengikuti persidangan.

Mendengar putusan itu istri Riza yang selalu setia menemani tampak terus tertunduk dan menangis. Bahkan sempat lama tidak beranjak dari tempat duduknya. Berbeda dengan Riza yang masih tampak tegar dan sempat bermain dengan anaknya.

Berdasarkan tuntutan jaksa, penyimpangan dalam kasus ini yakni adanya pemotongan uang realisasi pembangunan 18 masjid dan mushala di Kabupaten Magelang yang dipotong hingga 70 persen untuk setiap proposal. Hal ini mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp1,19 miliar namun sudah dikembalikan sebesar Rp1,02 miliar.

Saat ini Riza juga sudah menjadi terdakwa dugaan korupsi dana hibah KONI Jawa Tegah tahun anggaran 2011 pada tiga cabang olahraga yang dipimpinnya. Dugaan korupsi tersebut yakni pengadaan alat-alat olahraga yang tidak sesuai peruntukannya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com