Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Minta Tanda Tangan Lurah Harus Bayar Rp 350.000

Kompas.com - 07/02/2013, 11:28 WIB
Kontributor Bone, Abdul Haq

Penulis

BONE, KOMPAS.com — Pungutan liar di Kelurahan Watampone, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, kembali dikeluhkan oleh warga. Warga terpaksa membayar Rp 350.000 jika meminta tanda tangan Lurah untuk surat pernyataan ahli waris. Namun, setelah ditelusuri di kantor kelurahan lain, ternyata tidak ada aturan soal pembayaran setoran seperti itu.

"Saya bayar karena saya kira aturannya seperti itu. Tapi herannya tidak mungkin hanya tanda tangan dua lembar kertas bayarannya sangat mahal seperti itu. Setelah saya telusuri di kantor kelurahan lainnya, tidak ada pembayaran sebanyak itu," ungkap SNY, yang tak ingin identitas lengkapnya dipublikasikan, Kamis (7/2/2013).

Peristiwa ini bermula pada hari Jumat pekan lalu yang lalu, saat SNY mendatangi Kantor Kelurahan Watampone di Jalan Orde Baru, sekitar pukul 10.00 Wita. Dia bermaksud ingin meminta tanda tangan surat pernyataan ahli waris yang ditangani langsung oleh Lurah Watampone. Namun karena diminta membayar Rp 350.000, yang bersangkutan sempat kaget karena tidak membawa uang sebesar itu.

SNY lalu kembali ke rumah untuk mencukupkan uangnya. Bahkan, setelah kembali dia sempat meminta keringanan kepada Lurah dan diberikan "korting" pembayaran sebesar Rp 200.000. "Dari pengalaman yang saya alami, saya berharap jangan ada lagi korban yang lain. Harusnya Camat Tanete Riattang memberikan teguran kepada Lurah Watampone yang melakukan pungli terhadap warganya itu," kata SYN.

Terkait tuduhan itu, Lurah Watampone Syahid saat dimintai konfirmasi mengaku enggan berkomentar. Namun, setelah beberapa lama berdiskusi, akhirnya Syahid mengaku bahwa memang tak ada aturan khusus dalam peraturan daerah yang mengatur masalah pembayaran tersebut. Menurutnya, biaya yang dikeluarkan warga adalah biaya administrasi dengan berdasar pada kesepakatan.

"Besaran biaya administrasi tergantung dari administrasi apa yang diurus warga. Itu aturan kelurahan berdasarkan kesepakatan," kilah Syahid.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com