Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Temukan Kejanggalan Pengerjaan Jembatan Brawijaya

Kompas.com - 07/02/2013, 04:10 WIB
Kontributor Kediri, M Agus Fauzul Hakim

Penulis

KEDIRI, KOMPAS.com — Kepolisian Resor Kediri Kota, Jawa Timur, mengamankan pekerja serta berbagai dokumen dari rekanan proyek pembangunan Jembatan Brawijaya, Rabu (6/2/2013). Pengamanan itu dilakukan setelah penyidik menemukan kejanggalan pada pelaksanaan proyek yang diduga terjadi tindak korupsi itu.

Kejanggalan ditemukan saat penyidik dari Unit Tindak Pidana Korupsi, yang dipimpin langsung oleh Kepala Polres Kediri Kota Ajun Komisaris Besar Ratno Kuncoro, mendatangi lokasi proyek dan menemukan perbedaan nama kontraktor antara pemenang tender dan pelaksana tender. Dalam dokumen yang sebelumnya telah diamankan penyidik, pengerjaan itu seharusnya dilakukan oleh PT FP sebagai pemenang tender. Namun, di lapangan juga ditemukan nama PT SGS dalam pengerjaannya sehingga ada dugaan terjadinya sub-kontrak.

Penemuan itu membuat para pekerja yang terdiri dari seorang penanggung jawab proyek serta dua orang stafnya di lokasi proyek dibawa ke Mapolres Kediri. Selain itu, turut dibawa pula berbagai dokumen dan satu unit CPU komputer. "Pekerja kita bawa untuk dimintai keterangan," kata Ratno kepada wartawan.

Sebelumnya diberitakan, Polres Kediri Kota sedang melakukan pengungkapan kasus dugaan korupsi terhadap proyek yang beranggaran hingga Rp 71 miliar itu. Pendanaan proyek tersebut bersifat multiyears (tahun jamak) sejak tahun 2010 hingga 2013. Pemeriksaan difokuskan pada perencanaan, persetujuan, hingga penganggarannya.

Sejak kemarin status hukumnya juga sudah ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan. Dari perubahan status itu, polisi juga berencana memanggil beberapa pejabat, mulai dari pimpinan DPRD hingga wali kota terkait adanya surat persetujuan proyek.

Menanggapi rencana pemanggilan itu, Kepala Bagian Humas Pemerintah Kota Kediri Hariyadi mengatakan masih menunggu perkembangannya dari kepolisian. Meskipun status hukumnya sudah lidik dan telah memeriksa beberapa saksi baik dari pihak dinas pekerjaan umum, pejabat pembuat komitmen, panitia lelang, serta pihak rekanan proyek, hingga kini belum ada pihak yang berstatus tersangka.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com