Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

48 Nelayan Vietnam Masih Ditampung di PSDKP Pontianak

Kompas.com - 06/02/2013, 09:46 WIB
Agustinus Handoko

Penulis

SUNGAI RAYA, KOMPAS.com- Stasiun Pengawasan dan Sumber Daya Kelautan Pontianak masih menampung 48 nelayan asal Vietnam yang ditangkap karena menjarah ikan. Sebagian nelayan Vietnam yang sudah divonis masih mengajukan banding dan kasasi.

Kepala Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Pontianak Bambang Nugroho, Rabu (6/2/2013), menjelaskan, 33 orang sudah divonis pada persidangan tingkat pertama. "Sisanya, 15 orang masih dalam proses penyidikan penyidik pegawai negeri sipil PSDKP," ujar Bambang.

Sebanyak 15 orang itu, 7 di antaranya adalah tersangka dan 8 orang adalah saksi. Tersangka ditetapkan berdasarkan perannya, yakni sebagai nahkoda dan kepala kamar mesin. Sementara saksi merupakan anak buah kapal.

Para nelayan itu belum bisa dipulangkan ke Vietnam karena belum memiliki vonis yang berkekuatan hukum tetap. Kendati demikian, kapal yang mereka gunakan dirampas oleh negara.

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com