Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Tangkap Tiga Pelaku Penjual Bayi

Kompas.com - 05/02/2013, 16:09 WIB
Alfiyyatur Rohmah

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepolisian Resor Jakarta Barat menangkap tiga orang tersangka kasus penjualan anak. Penangkapan tersebut merupakan hasil pengintaian selama beberapa minggu. "Yang ditahan sudah tiga orang. Tapi inisialnya masih kami rahasiakan karena masih dilakukan pemeriksaan secara mendalam," kata Kombespol Suntana, Kapolrestro Jakarta Barat pada Selasa (5/2/2013).

Suntana mengatakan, tersangka mendapatkan bayi dengan berbagai macam cara. Di antaranya ada yang menyerahkan bayi kepada seseorang karena tidak mampu, namun setelah mendapatkan bayi tersebut malah dijual oleh penerima bayi. Suntana mengungkapkan, orangtua bayi tidak mengetahui kalau anak kandungnya akan diperjualbelikan. Sehingga orangtua tidak masuk dalam kasus penjualan anak.

"Orangtua boleh menyerahkan anak untuk diadopsi. Hal tersebut dibolehkan oleh undang-undang untuk memutus hubungan darah," kata Suntana.

Mengenai harga jual bayi, ungkap Suntana, orangtua bayi tidak mengetahui hal tersebut. Harga yang ditawarkan pun berbagai macam tergantung paras bayi yang diperjualbelikan oleh ketiga orang tersangka. Minimal seorang bayi dihargai Rp 30 juta sampai Rp 40 juta.

Saat ini Polrestro Jakarta Barat masih melakukan penelusuran untuk mengetahui jaringan penjualan bayi ini. Pasalnya, bayi yang dijual sudah sampai ke luar negeri. Polrestro Jakarta Barat sendiri juga turut mengamankan tiga orang bayi yang akan dijual oleh ketiga tersangka.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com