Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Bekuk Pembunuh Perempuan Hamil

Kompas.com - 04/02/2013, 20:52 WIB
Gregorius Magnus Finesso

Penulis

KEBUMEN, KOMPAS.com - Kepolisian Resor Kebumen, Jawa Tengah, mengungkap kasus pembunuhan seorang wanita oleh pacar gelapnya di Kecamatan Karanganyar, Kebumen. Tersangka nekat membunuh korban, karena dipaksa menikahi korban yang sudah dihamilinya hingga tiga bulan.

Wakil Kepala Polres Kebumen, Komisaris Endrasriawan Setyowibowo, Senin (4/2/2013), mengatakan, pembunuhan berencana itu melibatkan korban bernama Wiyas Yoshi Multiasih (19) warga Desa Kecitran, Kecamatan Purwareja Klampok, Kabupaten Banjarnegara. Tersangkanya berinisial MAZ (24) warga Desa Blimbing, Kecamatan Mandiraja, Banjarnegara.

"Kejadian pembunuhan terjadi empat bulan yang lalu, dan berhasil diungkap akhir pekan lalu," jelasnya.

Dalam menjalankan aksinya pembunuhan tersebut, tersangka yang sedang memboncengkan korban dari banjarnegara menuju Klaten berpura-pura capai dan beristirahat di tepi jalan. Mereka beristirahat di sebuah warung kosong Jalan Raya Karanganyar depan SPBE Karanganyar Kebumen.

"Setelah masuk ke dalam warung terjadilah cekcok mulut tersangka dengan korban. Selanjutnya tersangka mengambil balok yang tergeletak di lokasi kejadian dan memukulkannya ke korban, serta menikam korban dengan pisau miliknya," jelas Endrasriawan.

Pengungkapan kasus tersebut bermula dari adanya laporan dari warga Banjarnegara, yang merasa kehilangan keluarga dan mengetahui di surat kabar terjadi pembunuhan dengan ciri-ciri mirip dengan anggota keluarganya. Mereka pun melapor ke Polsek Karanganyar.

Setelah dicek, ternyata korban merupakan keluarga yang dicari. Selanjutnya polisi melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku di rumahnya Selasa (29/1/2013) pukul 19.00 WIB. Polisi berhasil menyita barang bukti sepeda motor pelaku dengan nomor polisi R 2329 AM, pakaian korban dan pakaian tersangka.

Motif pembunuhan ini adalah karena korban menuntut tersangka yang sudah menghamilinya selama tiga bulan untuk menikah. Padahal tersangka sudah mempunyai istri dan satu anak berumur 3 tahun.

"Pelaku dijerat pasal 340 jo 338 KUH Pidana dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun penjara," ungkap Endrasriawan.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com