Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketiga Kalinya, Mantan Wali Kota Magelang Tersangkut Korupsi

Kompas.com - 04/02/2013, 20:27 WIB
Kontributor Semarang, Puji Utami

Penulis

SEMARANG, KOMPAS.com — Untuk ketiga kalinya, mantan Wali Kota Magelang Fahriyanto harus kembali menjalani persidangan atas kasus korupsi. Kali ini Fahriyanto terjerat korupsi dana APBD Kota Magelang tahun anggaran 2002-2004 sebesar Rp 1,57 miliar.  

Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Magelang digelar di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (4/2/2013). Pada dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) yang dibacakan jaksa Widodo dan Supriyadi, terdakwa dituduh melakukan korupsi dana asuransi jiwa 25 anggota DPRD Magelang periode 1999-2004. Pada APBD, anggaran tersebut tidak ada, tetapi kemudian dianggarkan melalui pos anggaran Dana Peningkatan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah tahun 2002-2004.

Kasus bermula ketika Ketua DPRD Magelang Trijoko Minto Nugroho mengajukan permohonan asuransi jiwa untuk 25 anggota Dewan pada 2002. Asuransi melalui PT Asuransi Central Asia mencapai Rp 1,57 miliar. Pembayaran premi yakni Rp 20 juta untuk setiap anggota Dewan selama selama tiga tahun. Sebagai kepala daerah, Fahriyanto dinilai turut menyetujui pencairan dana yang berasal dari APBD.

Berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jateng, kasus ini telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 932 juta. Sebab, sebelumnya telah ada pengembalian uang kerugian negara sebesar Rp 578 juta dari total Rp 1,57 miliar.

Pada perkara ini, tiga terdakwa lain yakni Trijoko, Pramono, dan Sutjipto yang merupakan anggota DPRD ketika itu sudah divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Magelang, dengan hukuman tiga tahun penjara untuk Trijoko, sedangkan Pramono dan Sutjipto divonis masing-masing dua tahun penjara.  

Terkait kasus ini, Fahriyanto dijerat pasal berlapis, yakni dakwaan primer Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 yang telah ditambahkan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1, subsidair Pasal 3 UU yang sama.

Menanggapi dakwaan, Fahriyanto didampingi penasihat hukum M Zazin mengatakan tidak akan mengajukan nota keberatan. Fahriyanto sendiri mengaku hanya diminta tanda tangan dan hal ini merupakan kesalahan administrasi. "Kalau hal ini dianggap korupsi, semua kepala daerah bisa masuk karena dianggap yang bertanggung jawab atas penggunaan keuangan daerah," ujarnya seusai sidang.

Ia juga mengaku kecewa sebab sebagai pemimpin telah ikut membangun Kota Magelang. Sebelumnya, dua kasus korupsi juga sudah menjerat Fahriyanto. Pertama, yakni kasus korupsi dana pengadaan buku ajar sekolah tingkat SD, SMP, dan SMA, dan sudah menerima vonis 1,5 tahun penjara. Kedua, yakni kasus korupsi penyelewengan APBD Magelang Dana Tidak Tersangka (DTT) yang juga sudah menerima vonis 1,5 tahun penjara. Kedua, putusan tersebut sudah sudah berkekuatan hukum tetap.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com