Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pelarangan Kendaraan Dinas Pakai BBM Subsidi Kurang Efektif

Kompas.com - 31/01/2013, 22:39 WIB
Yulvianus Harjono

Penulis

BANDAR LAMPUNG, KOMPAS.com - Kebijakan pelarangan kendaraan dinas di Lampung menggunakan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi dinilai kurang tepat. Hal itu dipandang hanya akan mengalihkan pos anggaran.

Pandangan ini diungkapkan Ketua DPRD Provinsi Lampung, Marwan Cik Asan, Kamis (31/1/2013), terkait kebijakan pelarangan kendaraan dinas menggunakan BBM bersubsidi yang juga akan diterapkan di Lampung.

"Over subsidi BBM di APBN itu semestinya disikapi, dengan mulai mengganti BBM ke BBG (bahan bakar gas) secara bertahap. Pada tahap awal, investasinya memang mahal. Namun, ini akan lebih efektif selain upaya penghematan," tuturnya.

Kebijakan pelarangan kendaraan dinas menggunakan BBM bersubsidi, dinilai hanya memindahkan pos anggaran. Subsidi BBM yang dibebankan ke APBN, kini menjadi dialihkan ke APBD di masing-masing daerah. Mau tidak mau, daerah akan menganggarkan beban tambahan penggunaan BBM ini di dalam APBD.

Pemprov Lampung telah mengeluarkan Surat Edaran Gubernur Lampung Nomor 045.2/0208/III.17/2013 tentang Pelarangan Penggunaan Jenis BBM Tertentu untuk Kendaran Dinas. Surat edaran itu ditujukan untuk para bupati, wali kota, kepala dinas/badan/kantor, rektor, direktur BUMD, dan kepala instansi vertikal lainnya.

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari arahan pemerintah pusat, yang meminta pelarangan kendaraan dinas menggunakan BBM bersubsidi ini juga dilakukan di daerah-daerah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com