Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Mendukung Penangkapan Bupati Aru

Kompas.com - 31/01/2013, 15:43 WIB
Antonius Ponco A.

Penulis

AMBON, KOMPAS.com - Kepolisian Daerah (Polda) Maluku menyatakan dukungannya dan siap membantu kejaksaan untuk menahan Bupati Aru T Heddy Tengko, terpidana korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Aru Tahun 2006-2007. Namun syaratnya, penahanan harus dilakukan saat Tengko tidak di Aru.

"Sudah ada koordinasi antara Polda Maluku dengan Kejaksaan Tinggi Maluku, dan hasil koordinasi itu diputuskan kalau penangkapan Tengko harus dilakukan saat Tengko tidak berada di Aru," ujar Wakil Kepala Kepolisian Daerah Maluku Komisaris Besar Herry Prastowo, di Ambon, Kamis (31/1/2013).

Langkah itu dilakukan karena penangkapan Tengko saat berada di Aru dikhawatirkan memicu bentrokan antara kelompok warga yang mendukung Tengko dan kelompok yang meminta Tengko ditahan. Bentrokan ini yang dihindari oleh kepolisian.

Jadi, Herry menegaskan, tidak betul kalau polisi dianggap tidak mendukung upaya penegakan hukum oleh kejaksaan. Polisi tidak takut menangkap Tengko. Polisi juga tetap netral, dan mendukung upaya kejaksaan.

"Namun hal itu harus memperhatikan kondisi sosial masyarakat. Jangan sampai penangkapan memicu bentrokan yang justru akan merugikan masyarakat," katanya.

Tengko divonis bersalah oleh Mahkamah Agung (MA) karena mengkorupsi APBD Aru Tahun 2006-2007 , dan dijatuhkan pidana penjara empat tahun, denda Rp 500 juta, dan harus mengganti kerugian negara sebesar Rp 5,3 miliar. Putusan MA keluar tanggal 10 April 2012. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com