Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wali Kota Palopo Dijerat UU Pencucian Uang

Kompas.com - 31/01/2013, 05:46 WIB

MAKASSAR, KOMPAS.com - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Barat (Sulselbar) menetapkan Wali Kota Palopo Andi Tendriajieng sebagai tersangka dugaan korupsi dana pendidikan gratis tahun anggaran 2010 sebesar Rp 7 miliar dengan UU tindak pidana pencucian uang.

"Kasusnya masih bergulir dan penyidik juga masih mengembangkan kasusnya. Penerapan Undang Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang pencucian uang digunakan untuk mengetahui aliran dana kasus ini," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sulselbar, Nur Alim Rachim di Makassar, Kamis (31/1/2013).

Tendriajeng yang juga terlibat dalam korupsi dana izin mendirikan bangunan (IMB) akan menjadi saksi kasus korupsi pendidikan gratis oleh dua bawahannya, yakni Kepala Dinas Pendidikan Palopo Muhammad Yamin dan Pejabat Pelaksana Teknis Dana Pendidikan Gratis Ridwan.

Dalam kasus yang menjerat wali kota, penyidik masih terus mengembangkan proses pemeriksaannya untuk lebih meyakinkan penyidik mengenai pembelaannya itu.

Penyidik kemudian menjeratnya dengan UU pencucian uang untuk menelusuri ke mana saja aliran dana itu karena tersangka belum memberikan bukti-bukti berupa dokumen, hanya sebatas pemeriksaan lisan.

"Pada saat diperiksa, Wali Kota hanya memberikan penjelasan lisan dan tidak memberikan bukti-bukti lainnya, seperti dokumen. Karena itu, UU pencucian uang digunakan untuk menelusuri ke mana aliran dana itu dan bisa saja kasus ini tidak berhenti pada Tendriajeng melainkan adanya oknum lainnya," katanya.

Selain UU pencucian uang, penyidik tetap menggunakan UU Tindak Pidana Korupsi dan tersangka terancam pidana maksimal 20 tahun penjara.

Pada 9 Januari lalu, penyidik Kejati Sulselbar menetapkan Wali Kota Palopo Andi Tenriadjeng sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana pendidikan gratis Pemerintah Kota Palopo tahun anggaran 2011 senilai Rp5,31 miliar dari total Rp7,6 miliar.

"Penetapan wali kota menjadi tersangka setelah semua syarat-syarat penentuan itu terbukti. Kami tidak berani menetapkan seseorang menjadi tersangka kalau tidak mempunyai bukti-bukti yang kuat," ujarnya.

Penetapan Wali Kota Palopo menjadi tersangka ini sekaligus menambah daftar tersangka karena dua pejabat sebelumnya juga sudah menjadi tersangka dan dihadapkan ke meja hijau Pengadilan Tindak Pidana korupsi Makassar.

Kedua pejabat atau bawahan dari wali kota yang sudah menjalani persidangan, yakni Kadis Pendidikan Kota Palopo Muhammad Yamin dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Muhammad Ridwan yang lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka.

"Jadi penetapan Wali Kota menjadi tersangka itu atas adanya bukti-bukti, baik yang terungkap dalam persidangan kedua terdakwa maupun keterangan saksi-saksi lainnya," katanya.

Dikatakannya, kasus yang diduga melibatkan pejabat tinggi di Palopo ini tercium berdasar serta mengacu pada fakta persidangan yang mengindikasikan adanya dana pendidikan yang mengalir ke Wali Kota Palopo Andi Tenriadjeng senilai Rp 5,3 miliar dari total Rp 7,6 miliar total dana.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com