Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lindsay Divonis Mati, Julian Hadapi Vonis Hari Ini

Kompas.com - 29/01/2013, 12:43 WIB
Kontributor Denpasar, Muhammad Hasanudin

Penulis

DENPASAR, KOMPAS.com - Setelah pekan lalu "ratu kokain" Inggris Lindsay June Sandiford divonis mati atas kasus penyelundupan 4,7 kilogram kokain ke Bali, Selasa (29/01/2013) ini, giliran rekan Lindsay, Julian Anthony Ponder yang akan menghadapi vonis.

Julian yang disebut Lindsay sebagai otak penyelundupan kokain tersebut lebih beruntung karena hanya dituntut tujuh tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Made Sujaya.

Dengan dalih tak cukup bukti, JPU hanya menjerat Julian dengan Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

JPU hanya berhasil membuktikan unsur kepemilikan 21,68 gram kokain yang ditemukan di rumah Julian pada 25 Mei silam saat polisi melakukan penggeledahan.

Sampai siang ini, Julian masih menunggu nasibnya di balik sel Pengadilan Negeri Denpasar. Diperkirakan sidang akan berlangsung Selasa sore seperti sidang-sidang sebelumnya.

Seperti diberitakan, awal terbongkarnya sindikat narkoba asal Inggris ini saat petugas Bea Cukai Ngurah Rai menangkap seorang wanita tua asal Inggris, Lindsay June Sandiford (56) di Terminal Kedatangan Internasional Bandara Ngurah Rai, Sabtu (19/5/2012) lalu karena membawa 4,7 kilogram kokain.

Dari "kicauan" Lindsay munculah nama Julian Ponder yang disebut sebagai orang yang menyuruh membawa narkoba tersebut dari Bangkok ke Bali. Polisi pun berhasil menangkap Julian Ponder pada 25 Mei lalu beserta istrinya Rachel Lisa Dougall, rekannya Paul Beales, dan Nanda Gopal.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com