Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Staf MA Akui Terima Transferan dari Terdakwa Suap Hakim

Kompas.com - 29/01/2013, 02:06 WIB
Kontributor Semarang, Puji Utami

Penulis

SEMARANG, KOMPAS.com — Bambang Agus Purnomo, mantan staf administrasi pidana bagian pranata pidana Mahkamah Agung (MA) mengaku menerima uang dari terdakwa kasus suap hakim Heru Kisbandono. Hal itu disampaikannya saat menjadi saksi atas terdakwa Heru di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (28/1/2013).

Di depan majelis hakim yang diketuai John Halasan Butar Butar, Agus mengaku mendapat transfer uang sebesar Rp 36 juta dari Heru. Uang tersebut dikirim empat kali pada rekening anaknya bernama Prasetya antara bulan Juni-Juli 2012.

Namun, Agus menyangkal bahwa uang itu digunakan agar hakim Kartini dan Asmadinata tidak jadi dimutasi. Uang tersebut saat ini sudah dikembalikan melalui rekening Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah kasus suap ini mencuat. Agus sendiri baru saja pensiun dari staf MA sejak 1 Agustus 2012 lalu.

"Heru hanya bilang itu untuk operasional. Heru memang pernah meminta tolong agar dua temannya (Kartini dan Asmadinata) tidak dimutasi, tapi tidak saya urus. Saya pikir juga uang itu untuk mengganti tanggungannya dia sama saya," ujarnya.

Agus juga mengaku membantu Heru saat akan mengikuti seleksi menjadi hakim ad hoc. Ia mengatakan telah mengeluarkan uang Rp 87 juta dari kocek pribadinya untuk membantu Heru melalui salah seorang kepala bidang di MA. Uang tersebut baru diganti Heru sebesar Rp 40 juta.

Selain itu, Agus juga mengaku sempat membantu pengajuan peninjauan kembali (PK) suatu perkara yang ditangani Heru. Ia mengaku mendapatkan dana Rp 340 juta, kemudian diserahkan kepada seseorang di MA yang mengurus PK tersebut. 

Heru menyangkal keras pernyataan Agus. Heru mengatakan tidak pernah meminta tolong Agus dalam seleksi hakim ad hoc. "Saya sangat tersinggung. Saya lolos karena kemampuan saya dan pengalaman saya menjadi advokat selama 20 tahun," ujarnya.

Sementara terkait uang Rp 36 juta, Heru mengaku itu merupakan permintaan Agus yang akan membantu Kartini dan Asmadinata agar tidak dimutasi.

Selain Agus, jaksa penuntut umum (JPU) juga menghadirkan saksi lain, yakni Ketua DPRD nonaktif Kabupaten Grobogan M Yaeni. Namun, M Yaeni, yang diduga menjadi inisiator suap terhadap hakim, memberikan keterangan yang berbelit-belit.

Keterangan Yaeni juga bertentangan dengan empat saksi lain, yakni Sri Dartutik, adiknya dan menjadi terdakwa kasus ini, Suyatmo sebagai sopir Yaeni, dan dua anggota DPRD Kabupaten Grobogan.

Yaeni tidak pernah mengakui jika dirinya meminta adiknya melalui Heru agar mendapat hukuman ringan atas kasus korupsi pemeliharaan mobil dinas yang menimpanya. Yaeni juga membantah meminta bantuan sesama anggota DPRD untuk mengurus kasusnya.

Sementara itu, hakim ad hoc nonaktif Pengadilan Tipikor Semarang yang juga terdakwa dalam kasus ini, Kartini Julianna Marpaung, urung menjadi saksi karena sakit. Saat datang, Kartini harus digandeng dan wajahnya memang terlihat pucat. Sebab itu, majelis hakim kemudian memutuskan menunda keterangan Kartini sebagai saksi atas terdakwa Heru pekan depan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com