Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KY Bidik Hakim yang Selingkuhi 4 Wanita

Kompas.com - 27/01/2013, 06:12 WIB

JAKARTA, Kompas.com - Komisi Yudisial (KY) kembali mengendus praktik perselingkuhan yang dilakukan hakim. Kali ini, KY membidik oknum hakim yang aktif bertugas di sebuah Pengadilan Negeri (PN) di Kalbar.

"KY sudah memeriksa hakim yang dilaporkan selingkuh itu," kata Wakil Ketua KY, Imam Anshori Saleh, usai Workshop dan Sosialisasi Kelembagaan bertema Mendorong Keterbukaan Pengambilan Putusan di Mahkamah Agung di Hotel Aston, Purwokerto, Jawa Tengah, Jumat (25/1/2013).

Didesak siapa oknum hakim nakal tersebut, Imam enggan membuka identitasnya. "Saat ini, belum bisa dapat kita ekspose identitasnya. Termasuk nama dan inisialnya. Sebab masih dalam pemeriksaan yang tidak cukup sekali saja," elak Imam.

Yang jelas, ia mengatakan oknum hakim tersebut dilaporkan ke KY oleh istri keduanya. Hakim yang bersangkutan memang sudah bercerai dengan istri pertamanya. Ia kemudian menikah untuk kedua kalinya.

Dalam masa pernikahan kedua, ujar Imam, perselingkuhan itu terjadi. Bahkan, perselingkuhan itu dilakukan terhadap empat wanita lainnya. Tindakan tak terpuji itu, dilakukan sang hakim ketika istri keduanya, sedang berada di luar negeri untuk melanjutkan studi.

Parahnya lagi, sambung Imam, ia juga juga menyelingkuhi seorang staf di PN tempatnya bekerja. Sementara dua perempuan lain, tidak diketahui identitasnya karena tidak mau diungkap jati dirinya.

Hanya, satu di antara mereka adalah seorang wanita yang tengah menangani perkara cerai. Hakim tersebut, menurut Imam, mengenal wanita tersebut saat mendaftarkan gugatan cerai terhadap suaminya.

Mengetahui si wanita itu termasuk orang mapan dan kaya, hakim itu tertarik menjadi pasangannya. "Mengapa KY mengurusi perselingkuhan? Karena pelanggaran kesusilaan adalah pelanggaran berat. Apabila hakim tercoreng perilaku dan moralitasnya, maka akan ada tindakan tegas," kata Imam.

Ia pun menegaskan, intinya hakim tidak boleh melakukan tindakan tercela. "Selingkuh itu tindakan tercela yang tidak bisa ditoleransi," ujarnya.

Praktik perselingkuhan yang diduga dilakukan oknum hakim di Kalbar itu, memantik keprihatinan Humas PN Pontianak, Safri. Menurutnya, dengan jabatan luhur yang melekat pada seorang hakim, selayaknya bisa menghindari perbuatan tercela.

"Jelas, di tengah upaya menjaga kredibilitas dan marwah profesi, masih saja ada yang abai akan keluhuran pekerjaan. Namun, ini tidak bisa disamaratakan," kata Safri.

Ia menuturkan peluang perbuatan menyimpang tidak bisa dipungkiri bisa terjadi di mana saja. Jika terjadi pada hakim, maka perbuatan tersebut adalah tindak pribadi atau oknum, yang jelas di luar profesi yang diembannya.

Ia pun menegaskan tidak ada oknum hakim di PN Pontianak yang tengah dibidik KY terkait kasus perselingkuhan. "Terus terang, kalau di PN Pontianak tidak ada. Tapi tidak tahu kalau di luar. Tapi untuk di PN Pontianak, rasanya sulit. Sebab kita sibuk dan tidak sempat memikirkan hal yang begitu," ujarnya.

Ketua PN Singkawang, Arief Waluyo, mengatakan hal serupa. Ia mengaku tidak pernah mendapat laporan dari istri atau hakim manapun, tentang dugaan perselingkuhan seperti yang diungkapkan Wakil Ketua KY, Imam Anshori Saleh.

"Tidak ada yang melapor ke saya. Kalau ke KY, saya tidak tahu. Saya juga tahu dari istri, yang bilang, ada hakim di Kalbar diselidiki KY di running teks televisi. Kita tak tahu masalahnya apa. Kalau kita di sini, enggaklah. Tidak ada yang melapor ke saya," tegas Arief.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com