Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kubu Aceng Fikri Menuding MA Berbuat Tidak Agung

Kompas.com - 25/01/2013, 03:35 WIB
Kontributor Bandung, Rio Kuswandi

Penulis

BANDUNG, KOMPAS.com — Kuasa hukum kedua untuk Bupati Garut petahana Aceng Fikri, Eggy Sudjana, menyatakan bahwa Mahkamah Agung (MA) telah melakukan sesuatu yang tidak agung. Menurutnya, ketidakagungan yang dilakukan MA itu adalah mengabulkan permintaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Garut (DPRD Garut) atas permintaan pelengseran Aceng dari jabatan bupati.

Selain itu, ketidakagungannya itu mengenai perkara yang sedang terjadi sekarang ini. Menurut Eggy, apa yang menjadi keberatan Aceng tidak satu pun diambil menjadi suatu pertimbangan oleh MA. Eggy menyesalkan petimbangan MA karena keputusan yang diambil tidak mengacu pada perkara yang sebetulnya terjadi.

"Mohon maaf bukan maksud saya tidak menghormati MA, kami nilai MA telah melakukan sesuatu yang tidak agung bahwa pengabulan permintaan DPRD oleh MA kami nilai cacat demi hukum," ucap Eggy saat memberikan keterangan persnya di Hotel Panghegar, Jalan Merdeka, Bandung, Jawa Barat, Kamis (24/1/2013) petang.

Menurut Eggy, ada tiga unsur yang dinilai cacat hukum itu. Pertama, pergantian seorang anggota pansus dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) tanpa melalui paripurna. "Ini menyangkut sidang etika dari pansus, sidang harusnya dilakukan secara tertutup, tapi kenapa jadi terbuka untuk umum. Para demonstran yang memengaruhinya datang dan membuat gaduh bahkan menekan anggota DPRD sehingga apa yang menjadi putusan DPRD sesuai maunya para demonstran. Ini tata tertib dari DPRD sudah dilanggar," bebernya.

Kedua, menyangkut sidang etika dari pansus untuk umum. Masih kata Eggy, Pasal 52 ayat 1 Undang-Undang Nomor 32 menyatakan dengan jelas anggota DPR tidak dapat dituntut sepanjang tidak bertentangan dengan tata tertib peraturan perundang-undangan. "Jadi logika hukumya sudah memengaruhi yang seharusnya tertutup jadi terbuka. Itu pelanggaran serius terhadap persidangan sehingga harus dinyatakan cacat demi hukum," ujarnya lagi.

Ketiga, lanjut Eggy, sebagai contoh dari para kiai, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Garut, Forum Ulama Garut, menjelaskan bahwa fatwa pansus telah melakukan suatu kebohongan. Menurutnya, kebohongan itu dengan mengumpulkan para kiai, kemudian ada tanda tangan sebagai mana yang ada dalam daftar hadir. Daftar hadir itu dibuat seolah-olah mendukung pelengseran Aceng.

"Jadi kalau secara ilmu hukum ada beberapa pelanggaran pidana, terutama Pasal 263, 264," ungkapnya.

Menanggapi masalah ini, pihaknya sudah melaporkan DPRD ke polisi jauh sebelum adanya putusan MA itu. "Kepada MA tertanggal 26 Desember ini, seharusnya MA mempertimbangkan dong, kenapa tidak sedikit pun kami ini menjadi perhatian," keluhnya.

Eggy menambahkan, pernikahan Aceng dengan Fabi Oktora, meski berlangsung selama empat hari, jelas mengacu pada syariat Islam dan dibenarkan oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974. Selain itu, kata Eggy, dalam Pasal 2 ayat 1 disebutkan bahwa perkawinan dinyatakan sah menurut agama Islam yang diyakininya.

"Tapi kenapa Aceng Fikri dinyatakan bersalah? Saya nyatakan ini pelecehan kepada agama Islam dan hukum Islam yang berkaitan dengan pernikahan," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com