Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aceng Tak Terima Putusan MA

Kompas.com - 25/01/2013, 01:18 WIB
Kontributor Bandung, Rio Kuswandi

Penulis

BANDUNG, KOMPAS.com — Bupati Garut petahana Aceng HM Fikri menegaskan dirinya tidak terima dengan putusan Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan dia harus lengser dari jabatannya sebagai bupati.

Diberitakan sebelumnya, MA mengabulkan permohonan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Garut (DPRD Garut) untuk melengserkan Aceng. Dalam Pendapat DPRD Kabupaten Garut Nomor 30 tahun 2012 tanggal 21 Desember 2012, Aceng terbukti melakukan pelanggaran etik ketika menikah siri dengan Fani Oktora, kemudian menceraikannya dalam waktu empat hari.

Atas putusan MA tersebut, Aceng mengaku tidak terima karena perbuatan yang dilakukannya itu sesuai dengan syariat agama Islam dan dijamin kebenarannya oleh Al Quran dan UUD 1945.

"Saya tidak terima dengan keputusan MA yang memerintahkan saya untuk lengser dari jabatan bupati. Karena apa? Yang saya lakukan itu sudah sesuai dengan syariat agama Islam dan dijamin kebenarannya oleh Al Quran dan Undang-Undang Dasar 1945," ungkap Aceng pada konferensi persnya di Hotel Panghegar, Jalan Merdeka, Bandung, Jawa Barat, Kamis (24/1/2013) petang.

Aceng menyatakan akan mempertahankan jabatannya sebagai bupati bagaimanapun caranya. "Saya tidak akan tinggal diam. Saya akan tetap berjuang karena itu hak asasi saya untuk membela diri," ucap Aceng.

Sementara itu, pengacara pertama, Ujang Sujai Tuojiri, menilai bahwa putusan hakim seharusnya tak dilakukan karena putusan ini ditangani oleh hakim yang bukan dari agama Islam.

"Jelas-jelas putusan ini tidak benar. Ini ditangani oleh hakim yang tidak mengerti agama Islam. Jika suatu perkara ditangani oleh yang bukan ahlinya, maka tunggu saja kehancurannya. Jadi, ini tidak benar," kata Ujang.

Sementara itu, pengacara kedua Aceng, Eggy Sudjana, menegaskan, meskipun MA sudah memberi putusan itu, bukan berarti Aceng resmi diberhentikan dari jabatannya. Pasalnya, menurut hukum, harus ada surat putusan ke DPRD.

"Sampai sekarang kan belum menerima surat," ungkapnya. Aceng pun menyatakan hal senada. "Sampai saat ini saya tidak menerima surat pemberhentian. Katanya dari MA sudah mengirimkan surat pemberhentian, tapi mana? Saya tidak pernah menerima," ungkap Aceng.

Agar tetap bertahan sebagai bupati, Aceng mengaku akan melakukan beberapa langkah. Eggy menyatakan akan secepatnya melakukan pelaporan ke Polres Garut. Pihaknya juga mengaku sudah melaporkan MA dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) kepada Polri terkait putusan ini.

"Saya sudah lapor, agar secepatnya polisi mangadili atas keputusan ini," ungkap Eggy.

Jika DPRD, MA, dan Mendagri tetap membandel dengan putusan itu, pihaknya mengancam akan menuntut balik berupa materiil karena melakukan ketidakbenaran dalam melaksanakan keputusan ini. "Rp 5 triliun, kami akan minta ganti rugi karena telah merugikan dari berbagai hal," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com