Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saksi Ahmadiyah Minta Perlindungan LBH

Kompas.com - 22/01/2013, 15:11 WIB

BANDUNG, KOMPAS.com -- Lima anggota jemaah Ahmadiyah yang menjadi saksi pada persidangan kasus perusakan Masjid Ahmadiyah (An Nashir) oleh anggota Front Pembela Islam (FPI) pada 25 oktober 2012, meminta perlindungan pada LBH (Lembaga Bantuan Hukum) Bandung.

Kedatangan lima anggota Jemaah Ahmadiyah itu sekaligus meminta LBH mengajukan keberatan atas tindakan hakim ketua yang memimpin jalannya persidangan kasus perusakan masjid Ahmadiyah di Pengadilan Negeri (PN) Bandung.

"Kami merasa keberatan atas tindakan hakim saat sidang pada 10 dan 15 januari 2013. Hakim ketua Sinung Hermawan meminta saksi dari Ahmadiyah, disumpah sesuai agama yang ada di identitas KTP kami yakni Islam. Namun saat persidangan, massa FPI berteriak dengan menyebutkan Ahmadiyah bukan Islam. Atas desakan massa itu hakim kemudian menyumpah saksi dengan sumpah hakim saja, bukan sumpah atas dasar Al Quran sesuai kitab suci Agama Islam," kata salah seorang anggota Ahmadiyah, Yora Setia Pratama saat jumpa pers di kantor LBH Bandung, Selasa (22/1/2013).

Yora mengatakan, ia dan empat rekannya dari Ahmadiyah juga mendapat intimidasi berupa cacian dan cemoohan saat akan masuk ke ruang persidangan.

"Kami merasa hakim dan jaksa tidak melindungi kami sebagai saksi. Kami merasa tak aman dan tak nyaman sehingga kami meminta perlindungan LBH untuk meneruskan keberatan kami ini," kata Yora.

Perwakilan LBH Bandung Unung Nur Alamsah mengatakan, kedatangan lima anggota Ahmadiyah ini akan ditindaklanjuti dengan melaporkan hakim dan jaksa yang menyidangkan kasus ini ke Komisi Yudisial dan Komisi Kejaksaan.

"Kami memiliki bukti video saat persidangan tanggal 10 dan 15 Januari 2013. Dalam video itu jelas terlihat hakim dan jaksa terpengaruh dengan permintaan massa," kata Unung.

Sidang kasus perusakan masjid Ahmadiyah oleh anggota  FPI, saat ini memasuki sidang ketiga dengan agenda pemeriksaan terdakwa pada Selasa (22/1/2013).

Lima anggota Ahmadiyah yang dijadikan saksi pada sidang kasus perusakan Masjid An Nashir di Astanaanyar Kota Bandung itu adalah Irvan Yanur Yana, Yora Setia Pratama, RP Yanur Randi, Rahman Nusa dan Nendar.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com