Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Biaya Sertifikat Tanah Rp 2 Juta, Warga Luruk DPRD

Kompas.com - 18/01/2013, 21:05 WIB
Kontributor Probolinggo, Ahmad Faisol

Penulis

SITUBONDO, KOMPAS.com -- Puluhan warga Desa Lamongan, Kecamatan Arjasa, Situbondo, Jawa Timur, mendatangi kantor DPRD setempat untuk mengadukan oknum perangkat desanya yang bernama Tirto Asmoro (47), Jumat (18/1/2013). Pasalnya, mereka ditarik biaya Rp 1,6 juta hingga Rp 2 juta untuk pengurusan sertifikat tanah. Padahal sebenarnya pengurusan sertifikat hanya Rp 600 ribu.

Tirto Asmoro yang diketahui menjabat sebagai Kepala Urusan (Kaur) pemerintahan di Desa Lamongan, Kecamatan Arjasa itu, dituding warga telah  melakukan aksi penipuan dengan modus menjual program sertifikat massal dalam program sertifikat massal swadaya (SMS) pada tahun 2011 lalu, dengan nominal sekitar Rp 70 juta.

Kepada Komisi I DPRD, mereka mengeluhkan ulah Tirto tersebut. Bahkan, hingga kini sertifikat tanah yang dijanjikan dalam program SMS itu tidak pernah keluar dengan alasan yang tidak jelas.

"Kami mewakili warga Desa Lamongan terpaksa mengadukan ulah oknum perangkat Desa Lamongan, karena sejak 2011 lalu puluhan warga membayar sejumlah uang dengan nominal antara Rp 1,6 juta hingga Rp 2 juta, namun hingga kini puluhan warga tidak menerima sertifikat tanahnya. Karena itulah, kami meminta para wakil rakyat untuk mengusut tuntas dugaan penipuan ini," terang Sandi.

Menanggapi pengaduan itu, Ketua Komisi I DPRD, Syaiful Bahri berjanji akan menindaklanjuti pengaduan puluhan warga tersebut. Senin depan pihaknya akan memanggil Kepala Desa (Kades) Lamongan. Sebab, tidak menutup kemungkinan kades juga terlibat dalam program SMS.

Syaiful menambahkan, selain melakukan penipuan dengan modus menjual program SMS, oknum perangkat Desa Lamongan itu juga diduga melakukan mark-up dalam program SMS tersebut.

"Karena sesuai hasil koordinasi dengan petugas BPN Situbondo, biaya dalam program SMS itu hanya sekitar Rp 600 ribu, namun kenyataannya oknum perangkat desa itu menarik uang sebesar Rp 1,6 juta hingga Rp 2 juta untuk setiap bidang tanah. Sedangkan khusus dalam proses hukum dalam kasus ini, kami menyerahkan kepada penyidik Polres Situbondo, karena sebelum mengadukan kepada kami, sebagian warga telah melaporkan ke polres," tandasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com