Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kantor DPRD Balikpapan Belum Bebas Rokok

Kompas.com - 17/01/2013, 20:03 WIB
Lukas Adi Prasetya

Penulis

BALIKPAPAN, KOMPAS.com — Rabu (16/1/2013) di Balikpapan, Pemprov Kaltim telah menyatakan deklarasi pernyataan dukungan Kawasan Sehat Tanpa Asap Rokok (KSTR).

Balikpapan juga sudah punya Peraturan Wali Kota (Perwali) tentang KSTR. Namun, yang mengherankan, ternyata kantor DPRD Balikpapan belum juga menerapkan sebagai KSTR.

Menurut Dyah Muryani, Kepala Dinas Kesehatan Kota Balikpapan, Perwali Nomor 24 yang diterbitkan Mei 2012 itu menyebut sejumlah tempat umum yang dinyatakan sebagai KSTR, yakni sekolah, rumah sakit, tempat bermain anak, tempat olahraga, tempat ibadah, dan terminal angkutan.

Namun, sebelum Perwali itu muncul, penerapan KSTR sudah dilakukan ke kantor-kantor milik pemerintah di Balikpapan, tetapi masih minus kantor DPRD Kota Balikpapan. "Kami sedang ke sana," ujar Dyah.

Ia mengakui bahwa salah satu kendalanya memang karena ada sebagian anggota DPRD Balikpapan adalah perokok.

"Banyak yang merokok, Mas. Harus disediakan dulu ruang atau tempat khusus untuk merokok," ujar Wahyu Hartono, Wakil Ketua DPRD Balikpapan.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com