Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tiga Tersangka Ditahan

Kompas.com - 16/01/2013, 04:36 WIB

PONTIANAK, KOMPAS - Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat menahan tiga tersangka kasus dugaan korupsi dana pengadaan obat cacing dan vitamin untuk anak sekolah di Kabupaten Sanggau. Akibat penggelembungan itu, negara dirugikan Rp 7,177 miliar.

Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Jasman Panjaitan, Selasa (15/1), mengatakan, ketiga tersangka yang ditahan pada Senin sore itu adalah FP, RTB, dan PAT. ”Korupsi dilakukan pada mata anggaran pengadaan obat cacing dan vitamin untuk anak sekolah pada 2006 dan 2007 dengan cara menggelembungkan harga satuan obat cacing dan vitamin,” ujar Jasman.

FP adalah Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Sanggau, RTB adalah mantan panitia pengadaan pekerjaan unit (P3U), dan PAT adalah mantan pejabat pembuat komitmen. Pada 2006 dan 2007, harga satuan obat cacing yang riil adalah Rp 650 per botol dan harga vitamin adalah Rp 3.500 per botol.

Namun, dalam anggaran tahun 2006, tercantum harga kontrak obat cacing Rp 6.500 per botol dan harga kontrak vitamin Rp 18.500 per botol. Pada 2007, harga kontrak obat cacing jadi Rp 6.975 per botol dan harga kontrak vitamin Rp 20.450 per botol.

Selama dua tahun itu, dianggarkan dana pengadaan obat cacing dan vitamin bagi anak-anak sekolah Rp 9,483 miliar. Dana itu meliputi pembelian obat cacing 220.000 botol dan vitamin 220.000 botol pada 2006 serta obat cacing sebanyak 219.036 botol dan vitamin 109.518 botol pada tahun 2007. Padahal, jika mengacu pada harga riil saat itu, anggaran yang diperlukan seharusnya hanya Rp 2,306 miliar.

Ketiga tersangka tidak bisa dimintai konfirmasi mengenai kasus itu karena sudah ditahan di Rumah Tahanan Pontianak. Terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi itu, pengacara ketiga tersangka, Martinus Akok, mengatakan, para tersangka akan membuka bukti-buktinya di pengadilan. ”Klien saya sudah siapkan semua bukti supaya di pengadilan bisa terkuak, siapa yang harus bertanggung jawab atas kasus itu, apakah klien saya atau pihak lain,” kata Akok.

Akok mengaku akan segera mengajukan penangguhan atau pengalihan penahanan terhadap ketiga kliennya. ”Penangguhan penahanan merupakan hak klien saya. Apakah akan dikabulkan atau tidak, itu adalah kewenangan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalbar,” kata Akok. (aha)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com