BANDAR LAMPUNG, KOMPAS.com -- Guna mencegah potensi konflik horizontal, hiburan organ tunggal di kampung-kampung di Lampung kini dibatasi. Hal itu terungkap dalam acara penandatanganan nota kesepahaman (MOU) pencegahan konflik melalui forum rembuk desa yang diadakan di Kantor Pemprov Lampung, Selasa (15/1/2013).
Hadir dalam acara itu Gubernur Lampung Sjachroedin ZP, Kepala Polda Lampung Brigadir Jendral (Pol) Heru Winarko, dan Komandan Korem Garuda Hitam Kolonel (Czi) Amalsyah Tarmizi, serta para kepala polres dan komandan kodim se-Lampung.
Dalam pertemuan itu, forum rembuk pekon (desa) menyepakati sejumlah hal, di antaranya membatasi waktu hiburan organ tunggal, hanya pukul 08.00 hingga 18.00 WIB, tidak boleh lagi sampai larut malam. Para biduan atau penyanyi pun diminta untuk tidak lagi mengenakan pakaian seksi.
Pembatasan ini dilandasi pengalaman bahwa kegiatan organ tunggal yang tak terkendali di pelosok-pelosok desa kerap menjadi pemicu keributan antar-pemuda yang berujung pada konflik antar-kampung. Ini antara lain terjadi di Lampung Selatan, akhir 2011.
Dalam kegiatan ini juga dilakukan sejumlah simulasi keributan yang berpotensi memicu konflik horizontal. Selain organ tunggal, simulasi itu antara lain berupa keributan akibat main hakim terhadap pelaku begal dan kecelakaan di jalan rusak.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.