Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tilang 1.131 Kasus Knalpot, Polda Jatim Catat Rekor MURI

Kompas.com - 11/01/2013, 18:04 WIB
Kontributor Surabaya, Achmad Faizal

Penulis

SURABAYA, KOMPAS.com - Museum Rekor Indonesia (MURI) mengapresiasi kinerja Polrestabes Surabaya dalam menindak motor pengguna knalpot "brong" atau yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis.

Saat malam perayaan tahun baru lalu, Polrestabes Surabaya menindak 1.131 kendaraan roda dua hanya dalam waktu empat jam. Penghargaan MURI Nomor 5.777/R.MURI/ I/2013 itu diterimakan kepada Kepala Polda Jatim, Irjen Pol hadiatmoko saat peluncuran program nasional Decade of Action for Road Safety di Taman Bungkul Surabaya, Jumat (11/1/2013).

Senior Manajer MURI, Paulus Pangka mengatakan, aksi mulanya hanya penindakan biasa tanpa memiliki target memperoleh penghargaan MURI. Namun bagi pihaknya, hal itu adalah rekor baru dalam aksi penindakan. "Kami tidak melihat penindakannya, tapi efek dari langkah tersebut. Sebab hal itu berdampak positif dan menyampaikan pesan bahwa merayakan pesta tidak harus berlebihan," katanya.

Selain itu, karena penindakan tersebut, Polrestabes Surabaya dinilai mampu meminimalisasi angka kecelakaan selama perayaan malam tahun baru, serta meminimalisasi kemacetan yang kerap terjadi pada malam tahun baru pada umumnya.

Dalam kesempatan itu pula, Satlantas Polrestabes Surabaya juga meluncurkan sejumlah nama unik program penertiban lalu lintas agar selalu diingat oleh masyarakat Surabaya, seperti Surabaya Taat Marka Jalan (STMJ), Kanalisasi Lajur Kiri (Kalkir), Jangan Menerobos dan Menghambat di Lampu Merah (Jembatan Merah), Kendaraanku Sehat dan Lengkap (Ransel) dan Bonek Pelopor Tertib Lalu Lintas (Bonterklas). 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com