Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gelapkan Motor, Wartawan Divonis 4 Bulan Penjara

Kompas.com - 10/01/2013, 22:43 WIB
Kontributor Bulukumba, Rini Putri

Penulis

BULUKUMBA, KOMPAS.com -- Seorang oknum wartawan bulanan Makassar Sidik, Khaerul Ashar divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bulukumba, dalam kasus penggelapan sepeda motor. Hakim ketua, Muhammad Rasyid memvonis terdakwa empat bulan penjara pada Kamis (10/1/2013) sore.

Dalam vonisnya, majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa telah melakukan tindak pidana yang merugikan salah satu perusahaan pembiayaan ternama, FIF. Hukuman yang diberikan terhadap terdakwa jauh lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni lima bulan penjara, sehingga JPU Muhammad Adri mengatakan masih pikir-pikir atas pemberian vonis yang diberikan majelis hakim hingga tujuh hari ke depan.

"Saya masih pikir-pikir atas putusan majelis hakim yang hanya memberikan kurungan empat bulan penjara," ujar Adri, kepada Kompas.com seusai sidang digelar.

Sedangkan terdakwa menerima vonis yang dijatuhinya setelah berkonsultasi dengan penasihat hukumnnya.

Pimpinan Pos FIF Bulukumba Cabang Gowa, Muhammad Haekal mengaku merasa dirugikan atas ulah terdakwa. Awalnya, pada tahun 2011 terdakwa mengambil motor dengan cicilan Rp 560 ribu per bulan dengan jangka waktu 35 bulan. Namun terdakwa hanya membayar cicilan motornya sekali.

"2011 lalu dia mengajukan kredit motor, tetapi baru satu kali bayar dia sudah menghilang bersama kendaraannya. Setelah diselidiki, ternyata kendaraannya itu sudah diberikan oleh kawannya di Kabupaten Bone," jelas Haekal.

Kendati rugi, namun Haekal sudah bersyukur karena sepeda motor yang selama ini dicarinya sudah kembali. Selama mengikuti persidangan, terdakwa yang mengenakan kemeja batik berwarna silver itu, hanya terdiam dan sesekali menundukkan kepala.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com