Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Korupsi Rp 11 Miliar, Divonis 1 Tahun Penjara

Kompas.com - 09/01/2013, 16:54 WIB
Kontributor Kompas TV, Budy Setiawan

Penulis

MANOKWARI, KOMPAS.com - Pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor), Papua Barat, Rabu (9/1/2013) menjatuhkan vonis satu tahun penjara kepada Sekretaris Daerah Provinsi Papua Barat, Marthen Luther Rumadas.

Vonis bagi terdakwa kasus korupsi dana bagi hasil minyak dan gas bumi senilai Rp 11 miliar tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa dua tahun penjara. Dalam pertimbangan Ketua Majelis Hakim yang dipimpin hakim Tarima Saragih, Rumadas dinyatakan bersalah atas kasus korupsi tersebut.

Fakta hukum selama proses persidangan mengungkap, Rumadas melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Korupsi. Sementara, hal yang memberatkan terdakwa, menurut hakim, dia melakukan tindakan melawan program pemerintah dalam memberantas korupsi. Sedangkan, hal yang meringankan terdakwa adalah ia belum pernah dihukum dan sopan selama dalam persidangan.

Atas putusan tersebut, kuasa hukum terdakwa, Demianus Waney, langsung mengajukan banding. Sementara keluarga dan kerabat terdakwa yang tidak puas terhadap putusan tersebut, sempat mengajukan protes di luar persidangan. Namun, hal tersebut tidak berlangsung lama, setelah ditengahi oleh kerabat terdakwa lainnya.

Selain itu, di tempat terpisah, terdakwa lainnya mantan Kadispenda Papua Barat, Harun Djitmau yang sebelumnya dituntut enam tahun penjara, dijatuhi vonis tiga tahun penjara, serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 7,5 miliar.  Atas putusan itu, Harun menyatakan pikir-pikir.

Selama berlangsungnya proses persidangan, terhadap terdakwa korupsi ini, tidak kurang dari dua pleton TNI-AD dan 150 personil dari Mapolres Manokwari bersenjata lengkap berjaga di kantor Pengadilan Negeri Manokwari dan Kejaksaan Negeri Manokwari, untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com