Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dua Hakim Pengadilan Tipikor Diadili

Kompas.com - 09/01/2013, 02:37 WIB

Semarang, Kompas - Dua hakim yang menjadi terdakwa kasus suap, Kartini Juliana Marpaung dan Heru Kisbandono, menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Jawa Tengah, Selasa (8/1). Keduanya didakwa menerima suap Rp 150 juta terkait sidang kasus dugaan korupsi yang melibatkan Ketua DPRD Grobogan (nonaktif) M Yaeni.

Dalam perkara yang sama, diadili juga terdakwa Sri Dartutik, warga asal Grobogan, yang pemberi suap. Ketiganya disidang terpisah dengan majelis hakim berbeda dan tim jaksa penuntut umum sama dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dalam persidangan pertama yang dipimpin ketua majelis hakim Ifa Sudewi, tim penuntut umum dari KPK yang diketuai KMS A Roni membacakan surat dakwaan terhadap Kartini. Kartini yang menjadi hakim ad hoc sejak 2010 hadir dengan pakaian serba hitam, didampingi 11 penasihat hukum (dari rencana 30 penasihat hukum yang akan mendampinginya).

Terdakwa Kartini bersama hakim Heru Kisbandono, hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pontianak, Kalimantan Barat, ditangkap KPK seusai upacara Kemerdekaan RI, 17 Agustus 2012, karena diduga menerima suap berupa uang tunai Rp 150 juta. Dana tersebut diperoleh dari Sri Dartutik (adik M Yaeni, terdakwa kasus dugaan korupsi dana pemeliharaan mobil dinas di DPRD Grobogan).

”Hadiah uang dari Sri Dartutik untuk memengaruhi putusan perkara M Yaeni yang sedang diadili terdakwa Kartini dan Pragsono sebagai majelis hakim,” kata Roni.

Melalui pemberian uang suap tersebut, diharapkan majelis hakim menjatuhkan vonis bebas atau hukuman ringan satu tahun penjara atas terdakwa M Yaeni. Yaeni menjalani persidangan kasus dugaan korupsi dana pemeliharaan mobil dinas DPRD Grobogan senilai Rp 1,9 miliar selama 2006-2008.

Menurut penuntut umum KPK, Heru Krisbandono berperan sebagai penghubung antara terdakwa Sri Dartutik dan terdakwa Kartini. Heru bertemu Kartini dan hakim Asmadinata di Solo, Jawa Tengah. Kepada Heru, Kartini menyampaikan, untuk uang terima kasih atas putusan bebas M Yaeni agar disediakan dana Rp 500 juta.

Terdakwa Sri Dartutik hanya menyanggupi permintaan lebih rendah, yakni Rp 200 juta hingga Rp 300 juta. Para terdakwa diancam pidana penjara sebagaimana diatur dalam Pasal 12 Huruf c Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU No 20/2001.

Sementara itu, Kejaksaan Negeri Kudus, Jawa Tengah, melimpahkan berkas dugaan korupsi dana bantuan partai politik dari APBD Kudus 2007 senilai Rp 105 juta ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang. Kasus itu melibatkan anggota Komisi B DPRD Kudus, Maesyaroh, sebagai tersangka. (WHO/HEN)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com