Menurut dr drh Mangku Sitepu, anggota panel ahli Komisi Nasional Flu Burung dan Kesiapsiagaan Pandemi Influenza, di Jakarta, Senin (7/1), sudah saatnya pemerintah menetapkan status kejadian luar biasa (KLB) atau status wabah terkait serangan flu burung kelompok terbaru.
Penetapan status seharusnya segara dilakukan oleh Menteri Pertanian Suswono. Ini mengingat kasus flu burung terbaru masih menyerang unggas dan belum ada kasus penularan ke manusia.
Mangku menyatakan, tanpa ada penetapan status KLB atau wabah dari Menteri Pertanian, peternak itik yang usahanya terkena serangan flu burung akan mengalami kesulitan, seperti terkait ganti rugi atau kompensasi.
Dengan adanya status KLB atau wabah, ada keharusan dari pemerintah untuk melakukan tindakan-tindakan yang sifatnya darurat dalam rangka penyelamatan industri peternakan itik, khususnya nasib peternak.
”Melihat luasnya serangan penyakit flu burung klad terbaru, sudah saatnya pemerintah menetapkan status KLB atau wabah,” jelasnya.
Di Bandung, Jawa Barat, Himpunan Peternak Unggas Lokal Indonesia (Himpuli) meminta pemerintah agar menetapkan kondisi KLB flu burung karena tahun ini penyebaran virus ganas itu diperkirakan akan meluas.
”Usulan ini menyusul semakin banyaknya daerah yang terjangkit virus H5N1 varian baru. Permintaan ini juga dimaksudkan untuk menekan kerugian yang lebih besar lagi di peternakan rakyat,” ujar Ketua Umum Himpuli Ade M Zulkarnaen.
Di Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, Kepala Bidang Kesehatan Hewan dan Masyarakat Veteriner Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Magelang John Ch Manglapyu meminta, untuk sementara waktu peternak unggas diharapkan tidak menggembalakan ternak unggasnya dan cukup menempatkannya di kandang masing-masing.