BOGOR, KOMPAS.com — Kementerian Dalam Negeri akan mengevaluasi aturan larangan bagi perempuan duduk mengangkang saat diboncengkan dengan sepeda motor, yang dikeluarkan Pemerintah Kota Lhokseumawe, Aceh.
"Kita akan dalami apakah ada unsur diskriminasi terhadap perempuan atau untuk memelihara tradisi," kata Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi di Istana Bogor, Jawa Barat, Senin (7/1/2013).
Gamawan mengatakan, tidak tepat jika alasan peraturan itu dibuat karena perempuan dianggap membawa persoalan kejahatan. Sebaliknya, kata dia, tidak ada masalah jika aturan itu untuk memelihara tradisi di kabupaten tersebut.
Gamawan menambahkan, pihaknya akan membatalkan atau mengoreksi jika hasil evaluasi ternyata menunjukkan bahwa aturan itu melanggar peraturan perundang-undangan. Jika dalam bentuk peraturan daerah, kata dia, maka proses evaluasi paling lama 14 hari.
"Tadi malam saya diskusikan dengan kepala biro dan terkait lainnya. Kita harus cermati pasal per pasal. Kadang-kadang tidak pembatalan, tapi koreksi beberapa pasal saja. Nanti begitu disampaikan ke kita, akan langsung berikan tanggapan," kata Gamawan.
Seperti diberitakan, berbagai kritik muncul terkait aturan itu. Para pihak yang kontra dengan ketentuan ini berpandangan, tak ada ketentuan dalam Syariat Islam yang mengatur mengenai larangan duduk mengangkang di sepeda motor bagi perempuan. Selain itu, ketentuan tersebut juga dianggap melanggar hak asasi perempuan di jalan raya. Banyak kalangan juga menilai, duduk mengangkang bagi perempuan juga lebih aman daripada duduk menyamping saat dibonceng.
Soal kebijakan larangan duduk mengangkang, baca "Wawancara dengan Wali Kota Lhokseumawe soal Duduk 'Mengangkang'"
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.