Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Staf WWF Justru Berurusan dengan Hukum

Kompas.com - 04/01/2013, 17:46 WIB
Agustinus Handoko

Penulis

PONTIANAK, KOMPAS.com - Field Monitoring Assistant WWF Indonesia Program Kalimantan Barat, Anong harus duduk sebagai terdakwa karena dianggap melakukan penganiayaan saat berusaha melindungi penyu di wilayah Paloh, Kabupaten Sambas.

Anong sudah menjalani beberapa kali persidangan dan mengajukan pledoi pada Kamis kemarin.    Demikian diungkapkan oleh Manajer Program WWF Indonesia Program Kalbar Hermayani Putera, Jumat (4/1/2013).

Hermayani menjelaskan, kasus itu terjadi pada Agustus 2012. Saat itu, Anong dan beberapa orang sedang melakukan patroli untuk melindungi penyu yang sedang bertelur di wilayah Sungai Ubah, Paloh atau sekitar dua kilometer dari pos WWF di Sungai Belacan.     

"Mereka melihat ada orang naik sepeda motor mendekati penyu yang sedang bertelur. Saat ditegur oleh Anong dan teman-temannya, justru terjadi salah paham lalu terjadi kontak fisik," kata Hermayani.     

Pelaku yang akan mencuri telur penyu dan Anong awalnya akan berdamai, tetapi kemudian kasus itu dilaporkan ke polisi. Anong lalu disidang dan sudah dituntut enam bulan penjara oleh jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Sambas.     

"Kami akan ikuti terus kasus ini. Ini preseden buruk konservasi penyu di Kalbar," kata Hermayani.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com