Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Oknum Polisi Cabuli Bocah 10 Tahun

Kompas.com - 03/01/2013, 05:24 WIB
Kontributor Denpasar, Muhammad Hasanudin

Penulis

DENPASAR, KOMPAS.com — Seorang oknum polisi berpangkat Ipda berinisial TSR yang pernah bertugas di Polresta Denpasar dilaporkan ke Mapolda Bali, Rabu (3/1/2013) karena mencabuli bocah berusia 10 tahun berinisial YI.

Tak hanya pencabulan, oknum polisi tersebut juga dilaporkan atas dugaan penggelapan dan pemerasan.

"Kami ke sini untuk melaporkan tiga kasus yang dilakukan oleh yang bersangkutan terhadap korban dan ibunya, yakni pencabulan, pemerasan, dan penggelapan," kata kuasa hukum korban, Siti Sapura, seusai melapor di Polda Bali.

Pelaku dan Ibu korban berinisial MS (37), yang sudah 4 tahun kenal dan memiliki hubungan asmara dengan pelaku, bahkan berencana menuju ke jenjang pernikahan. Namun sejak Maret 2012, perilaku menyimpang oknum polisi tersebut mulai tampak dengan melakukan pelecehan terhadap korban.

Tindakan asusila ini telah dilakukan sebanyak 5 kali selama tahun 2012 ketika korban dititipkan ibunya kepada TSR.

"Si anak awalnya tidak berani melaporkan kepada ibunya karena takut, dan korban tidak mengerti hal yang dilakukan oleh pelaku. Sampai sekarang si anak masih dimintai keterangan dan masih trauma," ungkap Sapura.

Perbuatan bejat pelaku terbongkar pada bulan November saat korban mendengar ibunya bertengkar di telepon dengan seorang wanita bernama Sarah yang mengaku istri pelaku. Setelah mendengar pertengkaran Ibu dengan wanita bernama Sarah tersebut, korban di bawah rasa takut menceritakan apa yang telah diperbuat TSR terhadapnya selama ini.

Pelaku juga sering meminta uang MS hingga ratusan juta rupiah dengan dalih untuk pendidikan kepolisian. Setelah pendidikannya selesai, TSR bertugas di Bantul, Yogyakarta; dan kuasa hukum korban pada bulan November lalu sudah melapor ke Propam Polda DIY. Atas saran Polda DIY, korban diminta melapor ke Polda Bali karena peristiwanya terjadi di Bali.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com