Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Inilah Modus-modus Cuci Uang Para Koruptor

Kompas.com - 02/01/2013, 20:44 WIB
Sabrina Asril

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mendeteksi setidaknya ada lima instrumen yang digunakan para koruptor dalam melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang. Kelima instrumen itu adalah rekening rupiah, polis asuransi, deposito, dan valuta asing (valas).

Hal tersebut diungkapkan Kepala PPATK M Yusuf, Rabu (2/1/2013), dalam jumpa pers di kantor PPATK. "Banyak kasus korupsi yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi menggunakan uang tunai dan dalam bentuk valas," ujar Yusuf.

Di dalam riset tipologi yang dilakukan PPATK pada semester I tahun 2012 dengan fokus pada tipologi terkait tindak pidana korupsi dan pencucian uang, ada lima instrumen yang biasa digunakan para koruptor. Kelimanya yakni rekening rupiah (35,1 persen), polis asuransi (13,8 persen), desposito (13,2 persen), dan valuta asing (9,2 persen).

"Biasanya mereka mengaku memiliki bisnis money changer sebagai dalih kepemilikan valuta asing dalam jumlah besar. Kami sudah berkoordinasi dengan kepabeanan terkait hal ini, tapi kalau mereka beli di money changer ilegal, sulit mendeteksinya. Sehingga butuh banyak kerja intel dalam hal ini," ucap Yusuf.

Lebih lanjut, Yusuf menerangkan, pola transaksi atau modus yang paling banyak digunakan adalah transaksi tunai baik setoran maupun tarikan tunai. Yusuf mengakui PPATK sulit mendeteksi sampai ke hulu pelaku korupsi lantaran banyak pelaku korupsi yang menggunakan transaksi tunai. Mereka tidak akan mungkin menggunakan cara transfer dalam melakukan korupsi karena lebih mudah terdeteksi.

"Selama ini sulit karena transaksi tunai. Kita hanya bisa dapat orang yang menerimanya, tapi tidak tahu uang itu asalnya dari mana. Makanya, KPK yang perlu mendalaminya lebih jauh," imbuh Yusuf.

Pola lainnya adalah dengan menempatkan dana dalam bentuk investasi seperti kepemilikan deposito, ORI, obligasi, reksadana, saham, dan SUKUK. Mereka juga kerap melakukan transaksi di perusahaan asuransi dengan nilai yang relatif besar dan tidak sesuai dengan profil nasabah.

"Cara lain yang digunakan adalah dengan menampung dana dalam jumlah yang besar pada rekening pribadi yang bersangkutan atau pihak lain yang bukan keluarga tapi masih terkait yang bersangkutan," kata Yusuf.

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan ada sekitar Rp 100 triliun uang beredar yang diduga berasal dari praktik penyimpangan selama tahun 2012 ini. Jumlah itu berasal dari 108.145 transaksi mencurigaan yang diterima PPATK. Dari laporan itu ada sekitar 267 transaksi yang sudah ditindaklanjuti ke penegak hukum.

Sedangkan sejak 2002 lalu PPATK telah menerima 12.232.370 laporan transaksi mencurigakan. Sebanyak 2.122 laporan di antaranya sudah disampaikan kepada penyidik kepolisian, kejaksaan, KPK, badan Narkotika Nasional (BNN), dan Ditjen Pajak.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Nasional
Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan 'Amicus Curiae' seperti Megawati

Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan "Amicus Curiae" seperti Megawati

Nasional
Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah 'Nyapres' Tidak Jadi Gubernur Jabar

Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah "Nyapres" Tidak Jadi Gubernur Jabar

Nasional
Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Nasional
Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Nasional
Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com