Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Siapa Mau Jadi Investigator Kecelakaan Udara...

Kompas.com - 29/12/2012, 12:10 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) membuka kesempatan bagi putra-putri terbaik Indonesia untuk menjadi investigator bidang kecelakaan transportasi udara.

Demikian dikatakan Ketua KNKT Tatang Kurniadi di sela-sela pemaparan laporan akhir tahun KNKT, di Jakarta, Jumat(28/12/2012).

Namun, Tatang mengingatkan bahwa menjadi investigator di KNKT bukan hal mudah, terutama karena posisi investigator belum diakui secara resmi oleh pemerintah.

Hal ini berimplikasi pada berberapa hal, yaitu remunerasi dan jenjang karier. Tidak ada remunerasi dan jenjang karier resmi dari pemerintah. "Jadi, investigator itu saat ini murni pengabdian kepada Merah Putih," ujar Tatang.

Menurutnya, investigator kecelakaan penting karena mengindikasikan respons pemerintah suatu negara terhadap suatu kasus kecelakaan.

"Respons pemerintah terhadap kecelakaan itu harus tampak di mata internasional. Dengan demikian, dunia internasional juga mengakui keselamatan dan mau menggunakan transportasi di negara tersebut," ujar Tatang lagi.

Saat ini, sebenarnya posisi KNKT di mata internasional sudah sangat baik. Hasil-hasil investigasi KNKT sudah diakui secara internasional. Misalnya, untuk transportasi udara, sudah diakui oleh otoritas penerbangan AS (FAA) dan badan investigasi kecelakaan AS (NTSB), Australia (ATSB), Jepang (JTSB), serta beberapa negara lainnya. KNKT juga diakui oleh International Society of Air Safety Investigators (ISASI).

Sayangnya, pengakuan hasil investigasi secara internasional itu belum berdampak bagi para investigator.

Saat ini, KNKT tidak mempunyai investigator resmi. Jumlah investigatornya saat ini tercatat 59 orang. Namun, investigator yang ada berasal dari instansi lain di dunia penerbangan Indonesia dan para purnawirawan yang peduli.

Mereka bergabung dengan sukarela demi membela Merah Putih. Karena tak ada ikatan khusus, para investigator itu tidak bekerja penuh.

Rancangan Peraturan Presiden tentang KNKT yang saat ini tengah digodok juga membatasi KNKT dalam merekrut investigator. Dalam rancangan tersebut, misalnya, disebutkan bahwa untuk masing-masing moda transportasi, maksimal hanya dibolehkan mengambil 10 investigator.

Usia investigator juga dibatasi hanya sampai 50 tahun. "Padahal, menurut seorang profesor dari Jepang, kita butuh 1.000 investigator. Jepang yang wilayahnya seperlima Indonesia, punya 400 investigator," lanjut Tatang.

Karena minimnya investigator itu, KNKT saat ini masih banyak mempunyai utang investigasi kecelakaan. Untuk itu, Tatang meminta prosedur dan aturan yang menghambat kerja KNKT agar diperbaiki karena KNKT adalah simbol negara dalam hal keselamatan transportasi. (Angkasa/Gatot R)

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com