Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aceng Laporkan Mendagri dan Gubernur Jabar ke Polisi

Kompas.com - 27/12/2012, 21:27 WIB
Dian Maharani

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com – Polemik kasus Bupati Garut Aceng Fikrimasih bergulir. Setelah dilaporkan sejumlah pihak atas perbuatannya menikahi seorang wanita hanya dalam waktu empat hari, kini Aceng berbalik melawan. Aceng melaporkan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi, Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan, Kepala Pusat Penerangan Kemendagri, Pansus DPRD Garut, serta Pimpinan DPRD Garut ke Badan Reserse Kriminal Polri. Melalui kuasa hukumnya Eggy Sujana, mendatangi Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (26/12/2012).

Eggy menjelaskan, Mendagri serta Kapuspennya, dan Gubernur Jawa Barat dilaporkan atas pencemaran nama baik Aceng.

“Pertama, Gubernur menyampaikan ke Mendagri, menyampaikan ke Kapuspen bahwa Aceng Fikri mengakui kesalahannya dan harus mundur karena telah melanggar Undang-undang,” terang Eggy saat dihubungi, Kamis (27/12/2012).

Padahal menurutnya, Aceng tidak pernah mengakui kesalahannya depan Gubernur Jawa Barat. Eggy mengatakan, saat itu Mendagri juga menganggap Aceng telah melanggar pasal 2 ayat 2 undang-undang nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan.

“Ucapan Mendagri mempengaruhi jalannya sidang paripurna,” jelasnya

Sementara itu, Pimpinan DPRD dan Pansus DPRD Garut dilaporkan karena dianggap telah melanggar tata tertib sidang saat itu. Sidang yang seharusnya tertutup malah terbuka dan dimasuki demonstran. Dalam pelaporannya itu, Aceng membawa sejumlah barang bukti diantaranya hasil cetakan pemberitaan media online.

“Saya bawa bukti hasil dari berita-berita online,” ujarnya.

Aceng pun terancam diberhentikan sebagai Bupati Garut. Eggy menyayangkan pernikahan kliennya diributkan banyak pihak. Menurut Eggy, Aceng dan pihak perempuan pun sudah tidak ada masalah.

“Terlepas kontroversi dia sah. Sebaiknya jangan dipersoalkan, Aceng dan Fani juga sudah damai,” tandasnya

Untuk diketahui, saat ini Aceng diusulkan untuk dipecat dari jabatannya sebagai Bupati Garut karena menikah hanya dalam waktu empat hari dengan Fany Oktora yang masih berusia 18 tahun. Sebelumnya ia menggugat DPRD Garut ke Pengadilan Tata Usaha Negara yang mengusulkan pemberhentian Aceng sebagai Bupati. Hari ini, Kuasa Hukum Aceng pun Aceng mendatangi Mahkamah Agung.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com