Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengacara: Yang Kawin Itu Aceng, Bukan Bupati

Kompas.com - 26/12/2012, 19:21 WIB
Kontributor Bandung, Rio Kuswandi

Penulis

BANDUNG, KOMPAS.com -- Bupati Garut Aceng HM Fikri melayangkan surat gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung, Jalan Asia Afrika, Bandung, Jawa Barat, Rabu (26/12/2012).

Gugatan itu ditujukan kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Garut Ahmad Badjuri terkait keputusannya memberhentikan Bupati Aceng sebagai kepala daerah atas kasus skandal nikah kilatnya dengan gadis asal Limbangan, Kabupaten Garut Fani Oktora (18). Keputusan itu sudah diusulkan Ketua DPRD Kabupaten Garut Ahmad Bajuri ke Mahkamah Agung (MA).

Gugatan Bupati Aceng dilayangkan langsung oleh Kuasa Hukum Aceng Fikri, Ujang Suja'i Toujiri dengan nomor 127/G/2012/PTUN.B.BDG pada Rabu, (26/12/2012) pukul 10.00 WIB. Dalam surat gugatan itu, disebutkan bahwa Ketua DPRD Ahmad Badjuri telah melanggar etika dan undang-undang. Menurutnya, ketua DPRD telah salah melakukan pertimbangan hukum. Ketua DPRD juga telah banyak menggunakan politik kekuasaan terhadap usulan pemberhentian Aceng ke MA.

"Yang digugat itu proses penertiban, dan kami yakin bisa memenangkan gugatan itu. Kami melihat ada cacat hukum dan harus dibatalkan PTUN. Ada beberapa asas sudah dipenuhi, terutama Pasal 53 UU Pemerintah Daerah," kata Ujang saat dihubungi Kompas.com, Rabu (26/12/2012).

Ujang menegaskan, kasus pernikahan dan perceraian Aceng dengan Fani Oktora itu adalah hak Aceng Fikri sebagai warga negara dan orang yang taat beragama yang diyakininya terhadap agama Islam. Hal itu, kata dia, berdasarkan Undang-Undang 1945 dan Pancasila dan aturan agama yang diyakininya oleh ajaran Islam.

Menurutnya, pernikahan dan perceraian dalam hal ini jika dilihat dari subjek hukum ada dua, yakni pertama subjek hukum sebagai kepala daerah atau pejabat, kedua sebagai manusia biasa. Sementara Ketua DPRD memutuskan pemberhentian Aceng dengan alasan telah melakukan pernikahan dan perceraian sebagai bupati. Ujang menilai, keputusan itu tidak benar dan menyesatkan.

"Dalam hal ini kan pernikahan dan perceraian Aceng dengan Fani itu bukan sebagai bupati atau kepala daerah, tapi sebagai warga negara Indonesia dan umat yang patuh dan mematuhi agama. Jadi intinya yang kawin itu Aceng Fikri, bukan bupati atau kepala daerah. Oleh karena itu, tidak boleh Ketua DPRD memutuskan pemberhentian kepada Aceng. Keputusan itu tidak benar dan menyesatkan," tegas Ujang.

Ujang menambahkan, Ketua DPRD bisa dipermasalahkan dari segi hukum Islam kalau tetap melakukan pembangkangan dan menantang Aceng untuk menjalankan syariatnya tentang perkawinannya dengan Fani. Ujang menyebutkan, ada lima poin dalam surat gugatan itu, yakni Ketua DPRD telah melanggar asas keadilan (fair play); ketua DPRD telah melanggar asal proporsionalitas; ketua DPRD telah melanggar asas kecermatan formil; ketua DPRD telah melakukan perusakan kepercayaan dan; terakhir ketua DPRD telah melakukan perusakan kecermatan materil.

Saat ini, Aceng bersama Kuasa Hukumnya, Ujang Sujai Toujiri beserta rekan-rekannya sedang menuju MA di Jakarta. Kedatangannya itu untuk melakukan dialog dengan MA terkait pemutusan pemberhentiannya sebagai bupati yang diusulkan oleh Ketua DPRD Kabupaten Garut Ahmad Badjuri ke MA.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com