Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi di TTU Dinilai Tak Serius Berantas Petasan

Kompas.com - 23/12/2012, 13:55 WIB
Kontributor Timor Barat, Sigiranus Marutho Bere

Penulis

KEFAMENANU, KOMPAS.com — Imbauan sekaligus larangan dari Kepala Polres Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur, kepada seluruh masyarakat TTU agar tak menyalakan petasan menjelang Natal dan Tahun Baru 2013, yang disampaikan melalui sejumlah media lokal di Kefamenanu, dinilai tidak serius. Sebab, imbauan itu tidak dibarengi pula dengan larangan terhadap para pemasok dan penjual petasan.

Direktur Lembaga Anti Kekerasan Masyarakat Sipil (Lakmas) Cendana Wangi, Nusa Tenggara Timur, Viktor saat menghubungi Kompas.com, Minggu (23/12/2012), mengatakan, imbauan dan larangan menyalakan petasan oleh Polres TTU akan efektif jika disertai dengan larangan penjualan petasan secara bebas.

"Kalau hanya sebatas imbauan dan larangan serta ancaman bagi mereka yang bermain atau melakukan bunyi-bunyian petasan, itu sama saja dengan polisi membiarkan orang menciptakan dan menjual bom secara bebas, baru buat larangan. Tentunya sangat tidak logis dan tidak mendidik," kata Viktor.

Menurut Viktor, bisnis petasan yang marak menjelang hari raya memang sangat menggiurkan. Dia mencontohkan bahwa beberapa waktu lalu ada seorang pengusaha asal Pulau Flores yang mendatangkan berton-ton petasan yang omzetnya mencapai miliaran rupiah. Petasan itu didatangkan langsung dari China, tetapi bisa sampai lolos dan beredar di seluruh tempat di TTU, bahkan Pulau Timor secara keseluruhan.

"Mengapa petasan dalam jumlah yang banyak itu tidak diantisipasi oleh aparat penegak hukum kita sebelum barang itu masuk. Parahnya lagi, semalam di salah satu Markas Kepolisian Resor (Mapolsek) di Kabupaten TTU juga terlihat ada oknum aparat kepolisian sedang asyik bermain petasan, saling berlomba dengan warga sekitar. Ini artinya bisnis kembang api legal. Lantas mengapa warga dibebani untuk tidak lakukan bunyi-bunyian. Kan mereka membeli petasan yang legalitas penjualannya dijamin," kata Viktor. Karena itu, lanjut Viktor, kalau aparat kepolisian mau menegakkan hukum, harus ditegakan secara adil dengan melarang penjualan petasan.

Terkait tudingan itu, Kapolres TTU AKBP I Gede Mega Suparwitha, saat dihubungi Kompas.com melalui telepon genggamnya, tidak merespons.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com