Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mantan Kapolres Garut Dituduh Lakukan KDRT

Kompas.com - 20/12/2012, 17:38 WIB
Firly Anugrah Putri

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Kepala Kepolisian Resor Garut AKBP Enjang Kurnia Hasan dituduh sebagai pelaku kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) baik kepada sang istri, dan juga kepada anaknya.

Masnawati (36), mantan istri dari perwira menengah yang kini bertugas di Kepolisian Daerah Jawa Barat itu, Kamis (20/12/2012), mendatangi Komnas Perlindungan Anak (Komnas PA), untuk meminta bantuan mediasi agar dapat bertemu dengan ketiga orang anaknya. Isak tangis Wati tak dapat terbendung, tatkala menyebutkan bahwa telah tiga tahun dipisahkan dari anak-anaknya.

"Saya ke sini ingin meminta bantuan mediasi kepada Pak Arist Merdeka selaku Ketua Komnas PA agar saya dapat bertemu anak-anak saya. Saya sedih banget sebagai seorang Ibu saya merasa diperlakukan tidak adil oleh Enjang, mantan suami saya karena dirinya sengaja berusaha memisahkan saya dan anak-anak," kata Wati kepada wartawan di Komnas PA, Jalan TB Simatupang, Pasar Rebo, Jakarta Timur.

Wati menuturkan, awalnya ia dipisahkan dari ketiga anaknya, AR (16), RA (14), dan MR (12) sejak dirinya dilaporkan Enjang dengan tuduhan pencurian. Tuduhan tersebut digelontorkan karena Wati menggunakan tabungan anaknya, AR yang saat itu atas nama Enjang.

Menurut Wati, uang tabungan tersebut dipakai  untuk memenuhi kebutuhan ketiga orang anaknya. Sebab, sejak bercerai 4 November 2008 Enjang hanya menafkahi Wati dan anak-anaknya selama sepuluh bulan. Tak disangka, ternyata keputusannya tersebut membawa petaka. Pada 14 November 2010 Wati harus mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Wanita Kelas IIA di Bandung. Ia dikenai Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

Anaknya, AR (16) yang saat itu berusia 13 tahun juga sempat di BAP karena menggunakan tabungannya, yang saat itu dengan atas nama Enjang. Perlakuan kasar juga kerap kali diterima Wati, ketika masih menjadi istri Enjang. Dia mengaku kerap kali dicekik, dipukul, wajahnya dibekap hingga mengeluarkan darah dari hidung. Anak kandung Ejang, AR juga pernah ditampar, dan diseret ke Polres Bandung saat AR dituduh mencuri karena menggunakan uang tabungan yang saat itu dibuat atas nama Enjang.

Penderitaan Wati belum berakhir, ketika bebas dari penjara 16 November 2011 silam, Wati berupaya bertemu dengan ketiga anaknya. Ia mengirimkan 16 pesan singkat (sms) kepada Enjang. Namun, Enjang tak kunjung merespon. Akhirnya, Wati mengirimkan somasi pertama 12 April 2012, somasi kedua 10 September 2012, dan  sampai saat ini tidak juga direspon dari Enjang.

"Saya berharap dengan mendatangi Komnas PA, saya dapat dibantu untuk menemui ketiga anak saya. Saya merasa harusnya saya mendapat keadilan untuk mengasuh anak-anak karena dengan putusan bernomor 2215/pjt.6/2009/PJAS, tanggal 25 Oktober 2010, Pengadilan Agama Jakarta Selatan telah memberikan hak asuh kepada saya," kata Wati.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com