Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Petasan Merajalela di Timika

Kompas.com - 20/12/2012, 12:20 WIB
Kontributor Kompas TV, Alfian Kartono

Penulis

TIMIKA, KOMPAS.com - Menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru, peredaran petasan dan kembang api semakin marak di Kota Timika, Papua. Berdasarkan pantauan di sejumlah tempat, banyak anak kecil dan pemuda ramai membunyikan petasan. Tempat bermain petasan pun tak jarang dilakukan di jalan umum dan pemukiman warga, sehingga sangat mengganggu kepentingan umum.

Tak jarang pula, pengguna jalan ataupun pemilik rumah yang dekat dengan tempat bermain petasan harus tersulut emosinya karena terganggu dengan bunyi petasan berbagai ukuran. Menurut sejumlah anak yang bermain petasan, mereka mendapatkan barang itu dengan mudah karena banyak dijual di warung kelontong.

Terkait ramainya peredaran petasan, Kepala Bagian Pengawasan Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Mimika, Suharso mengaku pihaknya tidak pernah memberikan izin untuk memasok petasan dan kembang api ke Kabupaten Mimika.

Suharso, yang ditemui di ruang kerjanya, Kamis (20/12/2012), mengaku sedang berkoordinasi dengan aparat kepolisian untuk menyikapi maraknya peredaran petasan dan kembang api yang terpantau marak sejak awal Desember ini.

Sementara itu, Paur Humas Polres Mimika, Bripka Hempi Ona, melalui telepon mengatakan informasi yang diperoleh Polres Mimika, petasan dan kembang api ini didatangkan oleh pihak distributor dan sudah mendapatkan izin dari Pemerintah Daerah Kabupaten Mimika.

Menurut Hempi, Polres Mimika baru akan membicarakannya usai dilakukan apel Operasi Lilin besok. Selanjutnya, sidak akan dilakukan seiring dengan pelaksanaan Operasi Lilin mulai 23 Desember hingga 2 Januari 2013.

"Petasan dan kembang api merupakan bagian dalam operasi lilin yang akan dilaksanakan kepolisian Mimika dari 23 Desember hingga 2 Januari 2013. Kami akan mendatangi distributor dan pengecer, jika mereka ada izin dari Pemerintah Daerah Mimika, kami akan mengimbau agar petasan dan kembang api ini tidak mengganggu kepentingan umum," kata Hempi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com