Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Korupsi, Sekda Papua Barat Dituntut 2 Tahun Penjara

Kompas.com - 19/12/2012, 22:49 WIB
Kontributor Kompas TV, Budy Setiawan

Penulis

MANOKWARI, KOMPAS.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Manokwari menuntut Sekretaris Daerah (Sekda) Papua Barat Marthen Luther Rumadas dengan pidana penjara selama 2 tahun atas dugaan korupsi Dana Bagi Hasil (DBH) Minyak dan Gas Bumi (Migas) tahun 2006-2007 senilai Rp 11 miliar.

Jaksa dalam surat tuntutan yang dibacakan pada persidangan di Pengadilan Tipikor Papua Barat, Rabu (19/12) menuntut agar majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang mengadili perkara ini, menjatuhkan putusan yang menyatakan Rumadas terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dengan melanggar Pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang Korupsi No. 20 tahun 2001.

Hal yang memberatkan, menurut jaksa, terdakwa melakukan tindakan melawan program pemerintah memberantas korupsi. Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, sopan selama dalam persidangan. Majelis hakim yang diketuai Tarima Saragih, akhirnya menunda persidangan hingga pekan dengan memberikan kesempatan kepada kuasa hukum terdakwa untuk menyiapkan pembelaannya.

Sementara mantan Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Kadispenda) Papua Barat Harun Djitmau yang diduga korupsi Dana Bagi Hasil Migas tahun 2006-2007 senilai Rp 7 miliar, dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman penjara 6 tahun, dan denda Rp 500 juta, subsidiari 6 bulan kurungan.

Selain itu, Harun juga dikenakan membayar biaya uang pengganti senilai Rp 7 miliar selama sebulan subsidi 3 tahun penjara. Harun dinyatakan terbukti melanggar Pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang Korupsi No 20 tahun 2001.

Jaksa memiliki pandangan berbeda terhadap tuntutan kedua terdakwa ini. Ketua Tim Jaksa Muslim mengatakan, perbedaan tuntutan disebabkan Rumadas telah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 11 miliar, sedangkan Harun Djitmau sama sekali belum mengembalikan kerugian negara Rp 7 miliar.

Selama berlangsungnya proses persidangan terhadap dua terdakwa korupsi ini, tidak kurang dari 2 peleton TNI-AD dan 150 personel dari Mapolres Manokwari bersenjata lengkap berjaga-jaga di kantor Pengadilan Negeri Manokwari dan Kejaksaan Negeri Manokwari, untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan.

Sebelumnya, Sekda Papua Barat Marten Luther Rumadas serta mantan Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Kadispenda) Provinsi Papua Barat Harun Djitmau, diduga menyelewengkan dana bagi hasil minyak dan gas bumi tahun 2006 dan tahun 2007 serta negara dirugikan lebih dari Rp 18 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com