Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Eks Wali Kota Salatiga Didakwa Korupsi Proyek JLS

Kompas.com - 19/12/2012, 02:27 WIB
Kontributor Semarang, Puji Utami

Penulis

SEMARANG, KOMPAS.com - Wali Kota Salatiga periode 2007-2011 John Manuel Mannopo didakwa menyalahgunakan wewenang karena sengaja memilih pemenang tender proyek Jalan Lingkar Salatiga (JLS) yang tidak sesuai dengan Unit Layanan Pengadaan (ULP) atau panitia lelang. Berdasarkan ULP, pemenang proyek JLS STA 1+800 hingga 8+300 yakni PT Bali Pasific Programma. Namun John justru meminta PT Kunjtup untuk dimenangkan dalam tender tersebut.

Hal itu seperti yang disampaikan dalam dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) Febri Hartanto dan Kusri dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Salatiga, pada sidang perdana kasus korupsi mantan Wali Kota Salatiga di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (18/12/2012). Febri mengatakan, berdasarkan keterangan ULP, PT Kuntjup seharusnya kalah dalam tender tersebut karena kemampuan dasarnya tidak mencukupi untuk menjalankan proyek itu. PT Kuntjup tidak lain merupakan milik Titik Kirnaningsih, istri Wali Kota Salatiga Yulianto yang menjabat saat ini.

Pada dakwaan itu juga dinyatakan terjadi beberapa kali pertemuan antara John Mannopo, pihak PT Kuntjup dan panitia lelang yang intinya meminta untuk memenangkan PT Kuntjup pada proyek tersebut. "Permintaan itu beberapa kali ditolak oleh pihak ULP," katanya.

Kemudian muncul nota dinas dari Pejabat Pembuat Komitmen yang menyatakan PT Kuntjup secara kemampuan dasar memang tidak mencukupi, namun secara finansial dianggap bisa mengerjakan proyek tersebut. Hal ini dikuatkan dengan disposisi wali kota yang menjabat saat itu, John Mannopo.

Akhirnya PT Kuntjup yang terdaftar bekerjasama dengan PT Kadi Internasional menang dengan harga tender sebesar Rp 47,2 miliar. Harga tender itu lebih tinggi dari pemenang yang dipilih ULP yakni PT Bali Pasific Programma dengan harga pengerjaan proyek sebesar Rp 42,6 miliar. Proyek JLS sendiri melalui dana dari APBN sebesar Rp 49,2 miliar.

Akibat perbuatannya tersebut, John didakwa melanggar pasal 2 ayat 1 junto pasal 55 ayat 1 subsider pasal 3 junto pasal 55 UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pada sidang tersebut, pihak John yang didampingi kuasa hukumnya menyatakan tidak mengajukan eksepsi atau pembelaan atas dakwaan jaksa.

Sidang dengan majelis hakim yang diketuai Suyadi dengan hakim anggota Pragsono dan Robert Pasaribu tersebut kemudian ditutup. Selanjutnya sidang akan digelar 3 Januari mendatang dengan mendengarkan keterangan saksi.

Seperti diketahui berdasar hasil audit BPKP Jawa Tengah atas permintaan Polda Jateng terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp 12,23 miliar pada proyek itu. Kasus ini juga menyeret Titik Kirnaningsih selaku Direktur PT Kuntjup dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Salatiga Saryono yang juga selaku Pejabat Pembuat Komitmen.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com