Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wakil Wali Kota Magelang Akui Pukul Istrinya 20 Kali

Kompas.com - 18/12/2012, 01:31 WIB
Kontributor Magelang, Ika Fitriana

Penulis

MAGELANG, KOMPAS.com — Wakil Wali Kota Magelang Joko Prasetyo mengakui telah melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, Siti Rubaidah. Hal tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik Polres Magelang Kota terhadap tersangka Joko, Sabtu (15/12/2012) lalu. Namun, pihak Polres belum menahan tersangka dengan alasan yang bersangkutan cukup kooperatif.

"Tersangka memang belum kami tahan. Selama ini, tersangka cukup kooperatif," ujar Wakapolres Magelang Kota Kompol Budiharto melalui Kabag Humas AKP Murjito, Senin (17/12/12).

Sedianya, hasil pemeriksaan tersebut akan dilimpahkan ke kejaksaan, tetapi belum dilakukan pihak Polres karena masih menunggu kelengkapan administrasi penyelidikan dan proses pemberkasan.

"Sementara ini, pemeriksaan dianggap selesai. Begitu juga belum ada pemeriksaan lanjutan dari penyidik. Jika pemberkasan dan mindik (administrasi penyelidikan, red) sudah lengkap, baru dilimpahkan ke kejaksaan," tukas Murjito.

Sementara itu, terkait permintaan mediasi yang sempat diajukan oleh tersangka ke polisi, menurut Murjito, hal itu tergantung penyidik. Mediasi bisa saja dilakukan dan laporan korban pun bisa dicabut dengan catatan berkas belum masuk persidangan.

"Jika berkas sudah P21 atau lengkap, baru bisa masuk persidangan. Sebelum itu, silakan jika kedua belah ingin mediasi," ujarnya.

Wakil Wali Kota Magelang Joko Prasetyo dilaporkan Istrinya, Siti Rubaidah, atas kasus dugaan KDRT. Berdasarkan laporan Siti Rubaidah tersebut beberapa waktu lalu, Joko memukulnya menggunakan sandal kulit sebanyak 20 kali di hadapan anaknya. Joko juga diduga telah menikah siri dengan perempuan lain tanpa seizin dirinya.

Setelah memperoleh keterangan dari para saksi dan hasil visum Siti Rubaidah, Polres menetapkan Joko sebagai tersangka pada Selasa (11/12/12). Setelah itu, polisi memeriksa Joko pada Sabtu (15/12/12). Joko dijerat Pasal 44 Ayat 1 dan atau 4 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com