Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

30 Napi di Manokwari Diusulkan Dapat Remisi Natal

Kompas.com - 17/12/2012, 21:39 WIB
Kontributor Kompas TV, Budy Setiawan

Penulis

MANOKWARI, KOMPAS.com - Sebanyak 30 orang narapidana (napi) Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IIB, Manokwari, Papua Barat diajukan untuk mendapatkan remisi yang akan diserahkan tepat di hari Natal.

Kepala Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Manokwari, Yosep Weyasu mengatakan, 30 warga binaan alias Napi ini dinilai layak memperoleh remisi Natal, lantaran mereka memenuhi kriteria yang diberikan dari Kemenkumham.

Remisi yang diajukan, menurut Yosep, bervariasi mulai dari remisi 2 bulan, 1 bulan 15 hari, dan 1 bulan. Bahkan para napi ini ada di antaranya yang memperoleh remisi hanya 15 hari. "Pembacaan remisi nanti dilakukan bertepatan dengan hari Natal, tanggal 25 Desember," ujarnya, Senin (17/12/2012).

Untuk itu, Yosep sangat berharap kepada Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) di Jakarta dapat mengabulkan remisi bagi 30 narapidana yang telah diajukan oleh Lapas Manokwari. "Mereka yang kami ajukan ini, selama ini berkelakuan baik. Dan anggapan kami mereka layak memperoleh remisi," tuturnya. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com