Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Duh! BK Aborsi Pakai Kayu, Tarif Rp 500.000

Kompas.com - 16/12/2012, 19:24 WIB
Kontributor Timor Barat, Sigiranus Marutho Bere

Penulis

KEFAMENANU, KOMPAS.com - BK (70), dukun aborsi asal Kampung Banamlaat, Kecamatan Insana Tengah, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur yang melakukan aborsi terhadap PK (31) dengan tiga batang kayu ukuran 0,8 sentimeter, ternyata memasang tarif Rp 500.000 untuk sekali aborsi.

Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat (Kasubag Humas) Ipda Sefnat Tefa, Sabtu (15/12/2012) malam mengatakan, fakta tersebut terungkap saat polisi melakukan interogasi terhadap BK. "Saat diperiksa oleh penyidik dari Kepolisian Sektor (Polsek) Insana, nenek BK mengaku kalau dirinya memasang tarif Rp 500.000 untuk sekali aborsi, namun karena PK hanya punya uang Rp Rp 250.000 maka sisanya akan dibayar jika usaha mereka itu berhasil," kata Sefnat.

Selain itu, lanjut Sefnat, BK juga mengaku baru pertama melakukan aborsi, namun penyidikan lanjutan masih terus dilakukan.

Sebelumnya diberitakan, karena ditinggal merantau oleh suaminya AB (32) ke Malaysia selama tiga tahun, PK warga Desa Lanaus, Kecamatan Insana Tengah, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur, menjalin hubungan asmara gelap dengan tetangganya, YPT (36). Tak hanya itu, PK pun hamil empat bulan akibat hubungan itu. Mendapati kehamilannya, pasangan selingkuh itu lalu mendatangi BK di Kampung Banamlaat untuk melakukan aborsi.

"Setelah dikasih ramuan oleh sang dukun, PK mengalami pendarahan sehingga selama beberapa hari dia tidak keluar rumah hingga akhirnya bidan desa mendatangi PK dan membawanya ke puskesmas. Sampai di puskesmas, terbongkarlah kedok PK kalau pendarahan itu akibat aborsi lantaran PK melahirkan seorang orok yang sudah dalam keadaan meninggal," ungkap Sefnat.

Informasi tentang PK yang melakukan aborsi akhirnya sampai ke telinga keluarga suaminya. Tak berselang lama, kasus itu pun dilaporkan ke Polsek Insana oleh Yakobus Neno yang mewakili keluarga sang suami. Hingga saat ini polisi telah menetapkan dan menahan empat orang sebagai tersangka, yaitu PK, YPT, ML, dan BK. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com