Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jalan Panjang Menuju Pelengseran Bupati Aceng

Kompas.com - 14/12/2012, 15:50 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Kasus dugaan pelanggaran etika Bupati Garut Aceng HM Fikri atas pernikahan kilatnya dengan anak di bawah umur terus diusut oleh Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Garut. Pansus yang beranggota 16 orang mencari fakta sebagai referensi DPRD untuk memutuskan apakah Aceng harus lepas jabatan atau tidak.

Wakil Ketua Pansus DPRD Garut Penindakan dan Pelanggaran Etika Bupati Garut, Nardiman, menjelaskan, Pansus mulai bekerja tanggal 9 Desember 2012 setelah mendapatkan laporan dari berbagai kelompok masyarakat di Garut. Pasalnya, Aceng menjadi bupati melalui jalur independen, bukan partai.

"Selama ini, kami sudah melakukan konsultasi dengan berbagai institusi, Gubernur Jawa Barat, Depdagri, Komisi III DPR, MUI," ujarnya saat konferensi pers bersama Ketua Komnas PA, Arist Merdeka Sirait, di Kantor Komnas PA, Jakarta Timur, Jumat (12/12/2012) siang.

Menurut Nardiman, konsultasi dengan sejumlah institusi tersebut bertujuan mengumpulkan data terkait dugaan pelanggaran etika yang dilakukan Aceng, baik itu memberatkan atau meringankan. Langkah tersebut dianggap telah sesuai dengan amanat undang-undang yang ada di Indonesia.

Terkait konsultasi dengan Komnas PA dilakukan setelah melihat kasus Aceng berhubungan dengan anak di bawah umur. Aceng menikahi remaja 18 tahun bernama Fani Oktora secara siri pada Juli 2012. Hanya selang empat hari, Aceng menceraikan Fani melalui pesan singkat atas alasan yang tidak jelas.

"Ini akan jadi dasar kami untuk membuat sebuah rekomendasi. Kalau Komnas PA bilang ada pelanggaran, kita akan tulis, pelanggarannya dari pasal apa saja," lanjutnya.

Kerja Pansus dijadwalkan berakhir 19 Desember 2012 mendatang, yakni dengan rapat paripurna DPRD Kabupaten Garut yang dihadiri oleh 50 anggota dari delapan fraksi yang ada.

Dalam rapat paripurna itu, Pansus membeberkan fakta yang didapatnya dari hasil 14 hari kerja kepada anggota fraksi. Setelah menghimpun fakta-fakta dari Pansus, Ketua DPRD akan menjadwalkan kembali rapat paripurna selanjutnya dengan agenda pandangan antarfraksi. Dari situlah, nasib sang bupati ditentukan apakah lepas jabatan atau tidak.

"Mekanismenya akan diparipurnakan melalui pandangan fraksi-fraksi dan disodorkan ke Depdagri setelah itu diajukan ke MK untuk diputuskan di sana," lanjutnya.

Nardiman menegaskan, pihaknya terbuka dalam proses pencarian fakta hingga keputusan itu. Pansus hendak mengakomodasi kelompok masyarakat yang melaporkan sang bupati kepada DPRD.

Nama Bupati Garut Aceng HM Fikri mencuat ke publik beberapa waktu lalu saat seorang remaja 18 tahun bernama Fani Oktora mengaku dinikahi Aceng hanya empat hari. Ironisnya, Fani mengaku telah diceraikan Aceng hanya melalui pesan singkat tanpa alasan yang jelas.

Terakhir, antara Aceng dan Fani sepakat berdamai. Keduanya islah melalui langkah Fani mencabut laporan kepada Aceng atas tuduhan kekerasan dalam rumah tangga dan penipuan ke Badan Reserse Kriminal Mabes Polri, sementara Aceng pun meminta maaf kepada mantan istrinya itu.

Setelah ditelusuri, rupanya kasus pernikahan kilat tak hanya dilakukan Aceng pada Fani Oktora. Aceng rupanya pernah juga menikahi janda satu anak bernama Shinta Larasati (22) di Karawang, Jawa Barat. Pernikahan itu juga tak berumur lama, hanya dua bulan. Shinta pun juga diceraikan melalui SMS.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com