Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Datangi DPR, DPRD Garut Dinilai Hanya Akal-Akalan

Kompas.com - 13/12/2012, 19:06 WIB
Sabrina Asril

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Panitia Khusus Dugaan Pelanggaran Etika dan Peraturan Perundang-undangan DPRD Garut terkait kasus Bupati Garut Aceng HM Fikri dinilai hanya ingin mencari legitimasi dari Komisi III DPR untuk mengambil keputusan perkara Aceng.

"Bapak datang ke Komisi III, kesan saya cuma mencari legitimasi saja. Apa omongan Komisi III lalu dijadikan alasan (keputusan Pansus). Lebih dari itu tidak juga," kata anggota Komisi III DPR Desmon J Mahesa saat menerima Pansus DPRD Garut di kompleks Gedung Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (13/12/2012).

Rapat itu diikuti tujuh anggota Pansus DPRD Garut yang dipimpin Wakil Ketua Pansus Nadiman. Sementara itu, sembilan anggota Pansus lainnya melakukan pertemuan di Kementerian Dalam Negeri pada waktu bersamaan.

Dalam rapat di DPR, Pansus DPRD Garut mengaku merasakan dilema dalam memberikan keputusan terkait kasus nikah siri Aceng dengan Fani Oktora (18) yang hanya berlangsung selama empat hari serta pernikahan Aceng dengan Shinta Larasati (22). Menurut mereka, ada desakan dari masyarakat Garut yang ingin mempertahankan Aceng sebagai Bupati Garut.

Adapula desakan dari masyarakat yang ingin Aceng dimakzulkan. Kekuatan keduanya disebut berimbang. Padahal, Pansus sudah meminta keterangan Aceng, Fani, Shinta, Majelis Ulama Indonesia, Kementerian Agama, hingga para ahli.

"Kami dalam posisi yang sulit untuk melangkah, kira-kira apa yang diputuskan. Kami belum bisa simpulkan secara hukum. Karena itu, kita minta saran dari bapak-bapak (Komisi III)," kata Nadiman kepada 17 politisi Komisi III.

Desmon mengatakan, Komisi III DPR tidak akan mengambil keputusan apa pun atas permasalahan Aceng. Apalagi, Pansus DPRD Garut tidak menyampaikan apa saja yang menjadi hasil penyelidikan Pansus. "Bapak ke sini cuma akal-akalan saja. Kalau mau konsultasi, datanya mana? Bicara hukum, bicara data dan fakta," kata Desmon.

Ketua Komisi III DPR I Gede Pasek Suardika yang memimpin rapat menyarankan agar anggota DPRD Garut meminta pendapat dengan parpol masing-masing. "Silakan komunikasi mana yang terbaik. Tentunya yang terbaik untuk masyarakat," ucap politisi Partai Demokrat.

Nadiman membantah bahwa pihaknya hanya akal-akalan. Ia beralasan bahwa massa tak memperbolehkan anggota Pansus keluar ruang rapat jika belum ada keputusan. "Kita ditekan, Aceng harus dinyatakan bersalah untuk dimakzulkan. Kami minta dukungan politik karena kasus ini pertama kali," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com