Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dosen Sesat di Aceh Itu Dilarang Mengajar

Kompas.com - 13/12/2012, 10:57 WIB

LHOKSUKON, KOMPAS.com — Rektor Universitas Malikussaleh (Unimal) Aceh Utara akhirnya melarang Mirza Alfath (37), dosen Fakultas Hukum Unimal, mengajar dan membimbing skripsi sampai batas waktu yang tidak ditentukan. Ia juga dicopot dari jabatannya sebagai Sekretaris Bagian Hukum Tata Negara (HTN) di fakultasnya. Harian Serambi, kemarin, coba mengonfirmasi Mirza, tetapi tidak berhasil karena Mirza tak berada di rumahnya maupun di rumah orangtuanya.

Informasi mengenai sanksi yang dikenakan terhadap Mirza diperoleh Serambi dari sebuah sumber di Lhokseumawe, Rabu (12/12) pagi. Ketika hal itu ditanyakan kepada rektor Unimal, Apridar SE MSi, ia membenarkannya.

Malah surat keputusan rektor Unimal tentang pemberhentian Mirza Alfath dari jabatannya di Fakultas Hukum Unimal telah diteken Apridar pekan lalu. “Sanksi yang diberikan itu demi kebaikan Mirza juga,” ujar Apridar yang kemarin pagi hingga siang sedang berada di Banda Aceh.

Menurut Apridar, rektorat serius menangani kasus Mirza. "Tim internal untuk menilai kesalahan Mirza juga sedang bekerja. Nanti, kita lihat apa hasil rekomendasi tim itu," ujar Apridar.

Diakuinya, untuk sementara, jabatan yang ditinggalkan Mirza kosong, tetapi akan segera dicari penggantinya. Pembantu Rektor II Unimal, Saharuddin, menambahkan, pihaknya kini sedang mengkaji aturan hukum yang telah dilanggar Mirza. "Kasus ini kami kaji secara mendalam. Kami melibatkan sejumlah dosen fakultas hukum sehingga setelah dikeluarkan rekomendasi nanti tidak menimbulkan masalah hukum pula," sebut Saharuddin.

Sementara itu, rumah Mirza Alfath yang berada di Desa Keude Aceh, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, hingga kemarin sore masih terkunci rapat. Garis polisi (police line) masih terpasang di pagar rumah itu. Tak ada aktivitas apa pun di rumah yang belum begitu rampung itu. Juga tak terlihat tukang.

Sampai kemarin, tidak diketahui keberadaan Mirza. Serambi berupaya mendatangi rumah ayahnya di Desa Simpang Empat, Kecamatan Banda Sakti, Lhokseumawe, tetapi Mirza tak ada di rumah itu.

"Mirza tidak di sini, kami pun tidak tahu dia di mana," sahut seorang pria yang berada di halaman rumah itu sambil berlalu.

Seperti diberitakan sebelumnya, sosok Mirza Alfath ramai dibicarakan di dunia maya maupun dunia nyata karena menulis pernyataan di akun Facebook-nya yang merendahkan Islam, terlalu mengagung-agungkan rasionalitas, dan mendukung tindakan kejam Yahudi atas Palestina.

Mirza juga telah disyahadatkan kembali di Masjid Islamic Center bulan lalu dan minta maaf kepada umat Islam di serambi masjid itu. Ia juga diskors tiga minggu oleh Dekan FH Unimal, dalam artian tak boleh mengajar dan membimbing skripsi mahasiswanya.

Pada 27 November 2012, Dekan Fakultas Hukum Unimal, Sumiadi, mengirim surat ke rektor Unimal Apridar agar memberhentikan Mirza dari jabatannya sebagai Sekretaris Bidang Hukum Tata Negara di fakultas itu.

Permohonan Dekan FH itu akhirnya direspons rektor Unimal dengan mengeluarkan SK pemberhentian Mirza dari jabatan tersebut sekaligus melarangnya mengajar dan membimbing skripsi sampai batas waktu yang tidak ditentukan.

Selain memberikan sanksi, Unimal juga diminta melakukan pembinaan lanjutan terhadap Mirza Alfath. "Sehingga dia mendapat pencerahan dan pengetahuan agama yang lebih baik. Semoga, tindakan Mirza tidak terulang lagi di kemudian hari," ujar Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama Kota Lhokseumawe, Drs Tgk H Asnawi Abdullah. (c46/c37)

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com