Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Imam-Zain Siap Gugat Hasil Pilkada Bangkalan

Kompas.com - 12/12/2012, 21:31 WIB
Kontributor Surabaya, Achmad Faizal

Penulis

BANGKALAN, KOMPAS.com - Calon Bupati Bangkalan tercoret, Imam Bukhori mengaku sangat kecewa dengan pencoretan dirinya dan pasangannya Zainal Alim untuk mengikuti Pilkada tahun ini. Dia mengaku sudah menyiapkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap hasil Pilkada Bangkalan.

Dia mengaku sudah mengantongi bukti tertulis maupun rekaman suara maupun video sebagai materi gugatan kepada MK atas semua bentuk penyelewengan yang dilakukan KPU maupun Pemerintah. ''Yang pasti, pilkada Bangkalan tahun ini inkonstitusional dan haram untuk diikuti,'' katanya, Rabu (12/12/2012).

Dia mengaku siap mengikuti mekanisme gugatan yang ada di MK serta hasil keputusan MK atas gugatan yang dilayangkan. ''Meskipun hasilnya MK memutuskan proses pencoblosan ulang harus dilakukan, kami siap kapan pun,'' ujar mantan anggota DPR RI ini.

Selain menggugat hasil Pilkada Bangkalan ke MK, Imam juga akan mengadukan KPU Bangkalan yang mencoret dirinya ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Pilkada Kabupaten Bangkalan sedianya diikuti oleh tiga pasangan calon, yakni Imam Bukhori-Zainal Alim (nomor urut 1), Nizar Zahro- Zulkifli (nomor urut 2) dan Makmun Ibnu Fuad-Mondir Rofii (nomor urut 3).

Namun pada Kamis (6/12/2012), KPU memutuskan mencoret pasangan nomor urut 1 yakni Imam Bukhori-Zainal Alim atas dasar putusan PTUN Surabaya nomor 136/G/2012/PTUN Surabaya. Pasangan yang didukung koalisi Partai Kebangkitan Nasional Ulama (PKNU) dan Partai Persatuan Nasional (PPN) itu dicoret setelah gugatan pengurus lama DPD Partai Persatuan Daerah (PPD) Bangkalan dikabulkan PTUN Surabaya.

Isi gugatan meminta PTUN agar pasangan Imam-Zain didiskualifikasi karena mendaftarkan diri sebagai calon menggunakan partai PPN.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com