Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Warga Protes Kebijakan Urus Akte Hingga ke PN

Kompas.com - 10/12/2012, 19:50 WIB
Kontributor Bireuen, Desi Safnita Saifan

Penulis

BIREUEN, KOMPAS.com - Sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan dan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2008 menyebutkan anak berumur lebih satu tahun belum memiliki akte lahir, harus melalui sidang di Pengadilan Negeri (PN), kian menuai protes dari masyarakat.

Tidak hanya menyulitkan perekonomian warga, proses administrasi yang mengharuskan hingga ke meja hijau merupakan upaya tidak tepat dirasakan warga Kabupaten Bireuen. Kendati masih tersisa beberapa bulan lagi, warga kerap melayangkan protes terhadap Dinas Tenaga Kerja Kependudukan dan Catatan Sipil (Disnakerdukcapil) Kabupaten Bireuen.

"Seharusnya pemerintah memberikan pelayanan yang bisa memudahkan masyarakat. Bukan seperti ini yang semakin menyulitkan bahkan menakuti-nakuti rakyat," ujar Syukri Ahmad, warga Desa Keude Lapang, Kecamatan Gandapura, Bireuen, Senin (10/12/2012).

Kata dia, keharusan memiliki akte untuk anak masuk sekolah diyakini bisa mendisiplinkan masyarakat guna mengurus akte, sehingga tak perlu diperberat dengan urusan pengadilan bagi yang terlambat.

Senada dikeluhkan Arwitha, warga Desa Pulo Ara, Kecamatan Kota Juang. Tidak hanya berbelit, pengurusan akte ke depan rentan membuka peluang agen yang bermain dalam mengurus akte bagi warga kepepet. "Coba pikir, dari pada ke pengadilan akhirnya orang tua mati-matian cari uang ngurus ke agen biar engga lewat waktu," ungkap ibu dua anak ini.

Hal itu tentu saja menimbulkan kontroversi di kalangan masyarakat, apalagi kewajiban akte ini sudah dirasakan penting demi masa depan anak-anak. "Tak perlu efek jera seperti itu sampai ke pengadilan, sebagai orang tua kami sudah tahu imbasnya apabila terlambat mengurus akte anak akan sulit diterima di sekolah walaupun tingkat PAUD," jelas Arwitha.

Menanggapi hal itu, Sulaiman, Kabid di Disnakerdukcapil mengatakan pihaknya memang segera memberlakukan aturan tersebut bekerjasama dengan Pengadilan Negeri (PN) Bireuen dan BNI selaku penerima pembayaran biaya pembuatan akte. "Untuk keluhan dari masyarakat, kita akui sering dilayangkan baik melalui staf maupun ke pihak atasan. Kita akan tindaklanjuti dengan harapan ada jalan keluar terbaik yang tidak menyulitkan masyarakat namun tetap sesuai peraturan yang ada," terang Sulaiman

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com