Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 08/12/2012, 11:16 WIB
Kontributor Surabaya, Achmad Faizal

Penulis

SURABAYA, KOMPAS.com - Dianggap melakukan pemutusan kontrak sepihak, PT Krakatau Bandar Samudra (KBS), anak perusahan BUMN PT Krakatau Steel (Persero) Tbk digugat rekanannya yakni PT Acretia Shosha Inti Persada (ASIP), Surabaya.

Gugatan secara perdata telah dilayangkan perusahaan yang beralamatkan di Jalan Ahmad Yani, Surabaya itu ke Pengadilan Negeri Kelas I-A Khusus Sidoarjo pada 3 Desember 2012 lalu dengan nomor urut 499.

"Atas pemutusan itu, PT ASIP mengaku mengalami kerugian hingga miliaran rupiah," kata Kuasa Hukum PT ASIP Adil Pranadjaja, Sabtu (8/12/2012).

Dalam registrasi materi gugatan perkara no 204/Pdt 6/2012/PN itu dijelaskan, bahwa pada 8 Agustus lalu, PT ASIP menandatangani perjanjian dengan PT KBS tentang pekerjaan pengerukan idredging minus 12 meter LWS (low water spring) di dermaga III PT Krakatau Bandar Samudera, Cilegon, Banten.

Proyek itu akan berlangsung  hingga 5 Januari 2013 dengan nilai sebesar Rp 9,550 miliar. Di tengah pekerjaan, ditemukan fakta pada lokasi kerja area A terdapat meterial keruk yang berasal dari bekas kontruksi dan timbunan slag yang bukan merupakan material alam seperti diatur dalam kontrak.

Atas temuan itu, PT ASIP telah berkali-kali mengirim surat ke PT KBS yang intinya meminta dilakukan inspeksi bersama dan membicarakan hal tersebut sebagaimana mekanisme dalam perjanjian.

"Bukan joint inspection yang didapat, PT ASIP malah mendapatkan somasi dari PT KBS hingga akhirnya terjadi pemutusan sepihak itu pada 20 November. Sementara PT ASIP ini telah mengerjakan proyek tersebut mencapai 19,549 persen hingga 23 Oktober 2012," ujarnya.

Gugatan juga dilayangkan kepada penampung jaminan yakni Bank Bukopin Cabang Sidoarjo, PT Yodya Karya (Persero), PT Krakatau steel (Persero) Tbk, PT Krakatau Posco dan Pemerintah Republik Indonesia Cq Menteri BUMN.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com