Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Belum Akan Menahan Andi

Kompas.com - 07/12/2012, 14:03 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi belum akan menahan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng dalam waktu dekat. Andi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan koruspi pengadaan sarana dan prasarana olahraga di Hambalang, Bogor, Jawa Barat. Ketua KPK Abraham Samad mengatakan, ada mekanisme pemeriksaan yang harus dilakukan terlebih dahulu sebelum menahan seseorang.

"Proses hukum itu ada mekanismenya, ada aturannya. Seseorang baru bisa dilakukan penahanan ketika KPK sudah melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan yang bersangkutan," kata Abraham dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (7/12/2012).

Rencananya, KPK mulai memeriksa saksi untuk Andi pada Selasa (11/12/2012) pekan depan. Belum diketahui saksi pertama yang akan dimintai keterangan. Mengenai pemeriksaan Andi sebagai tersangka, katanya, akan dijadwalkan setelah pemeriksaan saksi-saksi.

"Jadi, proses hukum tidak semudah membalikkan telapak tangan. Begitu seseorang ditetapkan sebagai tersangka, langsung ditahan, tidak demikian," ujar Abraham.

Seperti diberitakan, KPK menetapkan Andi sebagai tersangka kasus Hambalang melalui surat perintah penyidikan  yang ditandatangani pada 3 Desember. Bersamaan dengan itu, KPK mengajukan permohonan pencegahan atas nama Andi dan dua orang lainnya. Dua orang yang ikut dicegah itu adalah adik Andi Alifian Mallarangeng, Andi Zulkarnaen Mallarangeng atau biasa dipanggil Choel Mallarangeng, dan Kepala Divisi Konstruksi I PT Adhi Karya Muhammad Arief Taufiqurahman.

Andi diduga bersama-sama melakukan perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang untuk menguntungkan diri sendiri atau pihak lain, tetapi justru merugikan keuangan negara. Dia dikenai Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Penetapan Andi sebagai tersangka ini merupakan hasil pengembangan penyidikan Hambalang dengan tersangka Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora Deddy Kusdinar.

Dalam surat pencegahan yang diajukan KPK kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, KPK menyebut bahwa Andi melakukan perbuatan korupsi bersama kawan-kawannya. Namun, tidak disebutkan siapa kawan-kawan yang dimaksud.

Setelah penetapan dirinya sebagai tersangka, Andi mengundurkan diri dari jabatannya sebagai menteri sekaligus sebagai Sekretaris Dewan Pembina Partai Demokrat. Pengunduran diri Andi pun diterima Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

Baca juga:
Tersangka, Andi Mallarangeng Mundur dari Jabatan Menpora
Presiden Terima Pengunduran Diri Andi Mallarangeng dari Kabinet
Presiden: Andi Mallarangeng Conton yang Baik
Agung Laksono Ambil Alih Tugas Menpora
Andi Mallarangeng Tersangka, Ibas Sedih


Berita terkait dapat diikuti dalam topik:
Skandal Proyek Hambalang

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

    Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

    Nasional
    Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama Seperti Anies Kemarin

    Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama Seperti Anies Kemarin

    Nasional
    Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

    Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

    Nasional
    Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

    Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

    Nasional
    Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

    Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

    Nasional
    Wapres Sebut Target Penurunan 'Stunting' Akan Dievaluasi

    Wapres Sebut Target Penurunan "Stunting" Akan Dievaluasi

    Nasional
    Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

    Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

    Nasional
    Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

    Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

    Nasional
    Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

    Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

    Nasional
    Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

    Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

    Nasional
    Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

    Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

    Nasional
    Surya Paloh Bakal Temui Prabowo di Kertanegara, Nasdem: Menguatkan Sinyal Komunikasi

    Surya Paloh Bakal Temui Prabowo di Kertanegara, Nasdem: Menguatkan Sinyal Komunikasi

    Nasional
    Temui Mensesneg Pratikno, Menpan-RB Anas Bahas Progres Skenario Pemindahan ASN ke IKN

    Temui Mensesneg Pratikno, Menpan-RB Anas Bahas Progres Skenario Pemindahan ASN ke IKN

    Nasional
    Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

    Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

    Nasional
    Politikus PPP Sebut Ada Kemungkinan Parpolnya Gabung Koalisi Prabowo-Gibran

    Politikus PPP Sebut Ada Kemungkinan Parpolnya Gabung Koalisi Prabowo-Gibran

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com