TASIKMALAYA, KOMPAS.com - Pelaksana tuga (Plt) Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya Iptu Maulana menyebutkan, tersangka penipuan investor untuk penambangan pasir besi di Kabupaten Tasikmalaya Ian Nino (42) merupakan salah seorang pelopor eksploitasi pasir besi ilegal di wilayah Pesisir Selatan Tasikmalaya.
"Tersangka ini merupakan salah satu orang yang pertama menambang pasir besi di Kabupaten Tasikmalaya secara ilegal," terang Maulana kepada wartawan di Ruang Satreskrim Polres Tasikmalaya pada Rabu (5/12/2012) siang.
Modus tersangka dengan cara menyewa lahan warga setempat yang sebelumnya telah diketahui mengandung mineral pasir besi. Dengan peralatan berat, tersangka pun menambang lahan tersebut tanpa izin terlebih dahulu ke pemerintah setempat.
"Tersangka ini terlibat kasus penipuan sejumlah uang salah satu investor terkait penambangan ilegal," kata dia.
Tersangka pun mengaku, dirinya adalah orang pertama yang melakukan penambangan pasir besi ilegal di kawasan Pesisir Selatan Kabupaten Tasikmalaya. Bahkan, dia mengaku sejak tahun 2007 telah melakukan penambangan tersebut. "Saya biasanya menjual pasir besi itu ke China," kata Ian.
Diberitakan sebelumnya, Ian Nino (42) diringkus petugas Satreskrim Polres Tasikmalaya Minggu (2/12/2012). Tersangka diduga menggelapkan uang salah seorang investor asal China sebesar Rp 2,3 miliar lebih.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.