Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tipu Investor Rp 2,3 M, Pengusaha Pasir Besi Diringkus

Kompas.com - 05/12/2012, 16:23 WIB
Kontributor Ciamis, Irwan Nugraha

Penulis

TASIKMALAYA, KOMPAS.com - Seorang pengusaha tambang pasir besi ilegal di Kabupaten Tasikmalaya bernama Ian Nino (42) diringkus petugas Satreskrim Polres Tasikmalaya Minggu (2/12/2012). Tersangka diduga menggelapkan uang salah seorang investor asal China sebesar Rp 2,3 miliar lebih.

Plt Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya Iptu Maulana mengatakan, tersangka yang asal Jakarta itu merupakan pelaku penambangan ilegal pasir besi di wilayah pesisir selatan Kabupaten Tasikmalaya. Bahkan, sebelum ditangkap tersangka menjadi buronan polisi selama enam bulan.

"Tersangka sempat dikejar setelah melakukan pelarian ke beberapa wilayah di Indonesia. Sampai akhirnya tersangka ditangkap di sebuah tempat di Jakarta Selatan pada Minggu (2/12/2012).

Maulana menambahkan, tersangka merupakan pemain lama sebagai pengusaha penambangan pasir besi ilegal. Modusnya, tersangka menawarkan kepada sejumlah investor dalam dan luar negeri untuk melakukan eksploitasi pasir besi di Kabupaten Tasikmalaya.

Sebelumnya, tersangka bisa memasok hasil tambang pasir besi ke beberapa investor. Namun, saat bekerjasama dengan salah seorang investor dari China, tersangka terkendala pengiriman hasil tambah akibat adanya moratorium penambangan pasir besi yang dikeluarkan Bupati Tasikmalaya karena penambangan pasir besi ilegal di Kabupaten Tasikmalaya telah merusak alam pesisir.

"Tersangka tidak bisa memasok pasir besi karena menambang secara ilegal. Bahkan tersangka yang merupakan pemilik CV Indo Asia Enggenering, perusahaan tambangnya tidak tercatat di Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Tasikmalaya," katanya.

Tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Pasal 158 tentang Penambangan Minerba dengan ancaman kurungan penjara selama lima tahun. "Selain itu, tersangka pun dijerat pasal terkait penipuan," tandas Maulana.

Sementara itu, tersangka mengaku telah menjalankan usaha ilegalnya ini dari tahun 2007 dengan lokasi tambang berada di Desa Sindang Jaya, Kecamatan Cikalong, Kabupaten Tasikmalaya. Dalam aksinya, tersangka menyewa sebidang tanah dari warga setempat yang sebelumnya telah diketahui mengandung mineral pasir besi.

"Saya nyewa lahan tanahnya dari warga. Bukan hanya saya yang melakukan aktivitas tambang yang tidak berizin di sana (wilayah selatan Tasikmalaya), tapi banyak, ada sekitar 20 lebih pengusaha ilegal," kata Ian Nino saat dimintai keterangan wartawan di ruang Satreskrim Polres Tasikmalaya, Rabu siang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com